Berita

20 Ribu Calon Jemaah Haji Sumatera Berpotensi Gagal Berangkat 2026 Akibat Bencana

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengemukakan bahwa sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana berpotensi tidak dapat berangkat pada tahun 2026. Ketiga provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Peluang Pengalihan Kuota Haji

Gus Irfan membuka kemungkinan bahwa kuota haji dari ketiga provinsi yang terkena dampak bencana ini dapat dialihkan ke provinsi lain. Hal ini disampaikan usai rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025).

“Bahwa ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini. Sehingga Komisi VIII memberikan peluang bagi kami untuk ada perubahan-perubahan selama tidak keluar dari perundang-undangan,” ujar Gus Irfan.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi 20 ribu calon jemaah di lokasi bencana tersebut bisa tertunda hingga tahun 2027.

“Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin. Rata-rata,” kata Gus Irfan.

Perkiraan Jumlah Jemaah dan Persentase Pelunasan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang turut hadir dalam kesempatan yang sama, memperkirakan jumlah jemaah yang terdampak. “Rata-rata 5.000-an, 5.000-an, dan 5.000-an. Ya 17 ribuanlah ya,” tuturnya.

Meskipun demikian, Marwan Dasopang menyebutkan bahwa Komisi VIII DPR telah memberikan keleluasaan terkait pengaturan jadwal dalam kondisi darurat.

Gus Irfan merinci persentase pelunasan yang telah dicapai oleh ketiga provinsi tersebut. “Kemudian Sumatera Barat sudah 60 sekian persen, Sumatera Utara 60 persen, Aceh baru 50 sekian persen. Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Tapi, kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti. Saya kira itu.”

Opsi Penundaan Pelunasan dan Pengalihan

Kementerian Haji (Kemenhaj) saat ini memberikan tambahan waktu bagi calon jemaah di tiga provinsi terdampak bencana untuk melunasi biaya haji. Namun, jika pelunasan tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan keberangkatan jemaah akan diubah ke tahun 2027.

“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita, kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” pungkas Gus Irfan.