Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono menyoroti gaya hidup sebagian hakim yang dinilai terlalu hedonis. Menurutnya, besaran gaji dan tunjangan hakim tidak mungkin membuat mereka hidup bergelimang harta.
Setyawan menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ia kerap memperhatikan jenis mobil yang terparkir di area pengadilan.
Indikasi Integritas dari Kendaraan
“Jadi saya dulu juga waktu di Bawas itu, kalau ke pengadilan, selalu lihat, pertama saya lihat di parkiran ya isinya itu apa. Apa mobil sekelas Avanza? Naik Innova? Atau mungkin yang bisa juga ada Jaguar di situ,” kata Setyawan di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2025).
Bagi Setyawan, jenis kendaraan yang dimiliki seorang hakim dapat menjadi indikasi awal integritas mereka. Ia menegaskan bahwa penghasilan hakim, meskipun cukup besar, tidak akan menjadikan mereka kaya raya.
“Bagi kami, itu sudah bagian bisa melihat integritas di situ. Jadi karena nggak mungkin ya, meskipun tunjangan hakim itu cukup besar, tapi tidak, tidak akan menjadikan hakim itu kaya,” ujarnya.
KY Pantau Hakim dengan Gaya Hidup Mewah
Setyawan memastikan bahwa KY akan memantau hakim dengan gaya hidup mewah. Harta kekayaan yang dimiliki akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan legalitasnya.
“Memang, apa, keturunan sultan barangkali ya. Tapi itu sudah menjadi indikasi awal untuk kita pantau, kita verifikasi, apakah memang yang dimiliki itu diperoleh secara legal, secara halal, atau mungkin karena perilakunya ya penyimpangan-penyimpangan sebagai hakim,” jelasnya.
KY juga akan mengawasi penanganan perkara, terutama kasus-kasus besar yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar bagi hakim.
“Kita lakukan pemantauan ya dalam penanganan-penanganan perkara, terutama perkara-perkara yang memungkinkan untuk diperdagangkan dengan keuntungan yang besar ya,” imbuhnya.
Aturan Hidup Sederhana untuk Aparatur Peradilan
Pada Mei 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Aturan ini secara tegas melarang hakim dan keluarganya bergaya hidup hedon.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Tujuan aturan ini adalah untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan yang dimaksud meliputi hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pengadilan.
Surat Edaran tersebut memuat 11 poin yang harus dijalankan oleh aparatur peradilan terkait gaya hidup, di antaranya:
- Menghindari gaya hidup hedonisme.
- Tidak membeli, memakai, dan memamerkan barang mewah, serta tidak mengunggah gaya hidup berlebihan di media sosial.
- Menyelenggarakan acara pribadi maupun kedinasan secara sederhana.
- Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang tugas pokok.
- Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
- Menolak pemberian hadiah atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan.
- Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung.
- Menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan peradilan, seperti lokasi perjudian dan klub malam.
- Menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat setempat.
- Memberikan pengaruh positif dalam masyarakat untuk menjaga marwah peradilan.






