Berita

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari 2026

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.

Panggilan Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025.

Proses Gelar Perkara

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang Dikenakan

Pasal-pasal yang menjerat Bahar bin Smith meliputi:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin, mengonfirmasi status hukum Bahar bin Smith dalam kasus ini.