Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar inspeksi keselamatan angkutan jalan di kawasan Puncak, Bogor, pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru guna memastikan keamanan para penumpang.
Temuan Bus Tak Layak Jalan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rest area Barokah Cisarua dan lokasi wisata Dairyland, petugas menemukan dua unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan. Inspeksi ini melibatkan Satlantas Polres Bogor.
Kabid Sarana Transportasi Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Risnandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ‘ramp check’ atau inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan.
“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan ramp check atau inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, dan untuk hari ini kita laksanakan di dua lokasi. Yang pertama di rest area Barokah Cisarua dan di lokasi wisata Dairyland,” ujar Risnandar, Rabu (24/12/2025).
Pengecekan Menyeluruh
Pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis kendaraan bus. Petugas mengecek sistem pengereman, kondisi ban, wiper, hingga kelengkapan alat keselamatan.
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kondisi teknis kendaraan bus yang mengunjungi rest area maupun Dairyland. Mulai pengecekan sistem pengereman, kemudian kondisi ban, wiper, sampai pada kelengkapan keselamatan,” ungkapnya.
Tujuan utama dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bus yang melintas di jalur Puncak dalam kondisi laik jalan dan laik operasi, serta memenuhi kelengkapan administrasi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan bus yang beroperasi melalui jalur Gadog, Puncak, semuanya dalam kondisi laik jalan, laik operasi, dan memenuhi kelengkapan administrasi,” bebernya.
Selain itu, awak bus, baik pengemudi maupun asistennya, juga diperiksa kesehatannya untuk memastikan mereka dalam kondisi prima dan siap menjalankan tugas.
“Serta upaya memastikan seluruh awak bus baik pengemudi maupun asistennya dalam kondisi sehat, prima, dan siap menjalankan tugas dengan baik serta memenuhi ketentuan administrasi yang sudah ditentukan,” lanjutnya.
Sanksi dan Imbauan
Dari total 14 unit bus yang diperiksa, dua di antaranya dinyatakan tidak layak jalan. Petugas memberikan sanksi penilangan dan mengarahkan bus tersebut untuk diperbaiki sebelum kembali beroperasi.
“Kemudian hasil dari kegiatan ini pada kesempatan hari ini terdapat 14 unit kendaraan bus yang kita lakukan pemeriksaan dan dari 14 bus tersebut ada dua unit yang dinyatakan tidak laik jalan,” sebutnya.
Dishub Kabupaten Bogor mengimbau kepada manajemen perusahaan angkutan umum untuk senantiasa melaksanakan sistem keselamatan perusahaan angkutan umum di tempat masing-masing.
“Demikian kegiatan ramp check pada hari ini dan kami mengimbau kepada manajemen perusahaan angkutan umum untuk selalu melaksanakan sistem keselamatan perusahaan angkutan umum di tempatnya masing-masing. Yang di antaranya yaitu melakukan pengecekan kondisi bus sebelum dioperasionalkan. Kemudian juga memeriksa memastikan awak bus semuanya dalam kondisi sehat dan memenuhi ketentuan administrasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.






