Jakarta – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa kasus yang menjerat wakilnya tersebut merupakan urusan pribadi dan meminta Hellyana untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?” ujar Hidayat Arsani dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/12/2025) petang.
Gubernur Hidayat menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak memiliki kaitan apa pun dengan dirinya, termasuk dalam proses pencalonan bersama di Pilkada Serentak pada 2024 lalu.
“Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hidayat berharap agar Hellyana dapat menjalankan tugasnya sambil menyelesaikan kasus hukum yang sedang dihadapinya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka berdasarkan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.






