Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memaafkan sejumlah terlapor dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya di Sumber, Jumat (19/12/2025).
Tiga Nama Tak Akan Dimaafkan
Dalam pertemuan tersebut, Willem Frans Ansanay menanyakan apakah semua pihak yang memperkeruh suasana bangsa terkait ijazah Presiden Jokowi akan dimaafkan. Jokowi mengindikasikan akan memaafkan sebagian besar pelapor. Namun, Willem menyebutkan ada tiga nama yang dianggapnya telah bertindak terlalu ekstrem dan tidak mau menerima fakta kebenaran ijazah Presiden Jokowi.
“Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” ujar Willem Frans Ansanay.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun menawarkan pengampunan secara pribadi, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/205). Ia menambahkan, “Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada.”
Presiden Jokowi enggan merinci siapa saja pihak yang akan dimaafkan dan siapa yang akan tetap diproses secara hukum. “Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya.
Pengakuan Keaslian Ijazah
Salah satu tersangka dalam kasus ini dilaporkan telah mengakui keaslian ijazah Presiden Jokowi. Jokowi menyatakan bahwa hal ini sudah disampaikan sejak lama.
“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Presiden Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim. Ia berjanji akan menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi ini. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.






