Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan adanya perintah untuk menghapus jejak komunikasi di kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Penemuan ponsel dengan riwayat percakapan yang telah dihapus terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati pada Senin (22/12/2025).
Penggeledahan Terkait Kasus Suap
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Bupati Bekasi tersebut sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (18/12/2025). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahanda Ade, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun berikutnya.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Dalam penggeledahan di kantor Pemkab Bekasi, tim penyidik KPK berhasil menyita sebanyak 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pengadaan untuk tahun 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Ponsel dengan Chat Terhapus Ditemukan
Temuan paling mencolok adalah adanya ponsel di antara barang bukti elektronik yang disita, di mana sebagian besar isi percakapannya telah dihapus. KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.
“Dalam BBE (barang bukti elektronik) yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi Prasetyo.






