Realita Bengkulu – Kasus hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait keputusan alih status penahanan terhadap Yaqut.
Pelaporan ini dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, keputusan KPK dalam melepaskan Yaqut dari tahanan dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Menariknya, KPK membantah adanya masalah dalam proses penahanan Yaqut. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa keputusan alih status penahanan Yaqut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






