Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan senilai 62.169 paket kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para korban.
Paket bantuan yang diserahkan mencakup selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, serta aneka makanan. Sumber bantuan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, dan sejumlah perusahaan garmen.
Penyerahan bantuan dilakukan Mendagri saat kunjungan kerja ke Aceh Tamiang pada Senin (22/12/2025). Tindak lanjut ini merupakan respons atas usulan Tito kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 15 Desember 2025. Saat itu, Tito mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen untuk menyalurkan bantuan pakaian.
“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Tito berharap bantuan tersebut dapat membantu para korban, dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyalurkan bantuan lanjutan. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” katanya.
Sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang menyumbang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pemanfaatan produk yang harus menyesuaikan ketentuan kepabeanan dan perdagangan.
Namun, Tito memastikan bahwa peraturan perundang-undangan memungkinkan pengecualian untuk penanganan bencana. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan atas dukungan penyaluran bantuan.
“Tapi ada dalam aturan Undang-Undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.






