Berita

PHRI Jakarta Siap Berkolaborasi Wujudkan Perda KTR yang Adil dan Berimbang

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). PHRI menekankan pentingnya regulasi yang adil dan berimbang, yang mengutamakan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan sektor perhotelan dan restoran.

Kesehatan Masyarakat dan Sektor Ekonomi

Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, dalam keterangannya pada Rabu (24/12/2025) menyampaikan, “PHRI Jakarta siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Perda KTR yang adil, berimbang, dan implementatif, demi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan sektor perhotelan dan restoran sebagai tulang punggung ekonomi dan pariwisata Jakarta.”

Menurut Sutrisno, penyusunan Perda KTR harus dilakukan secara realistis agar tidak merusak iklim usaha pariwisata, perhotelan, dan restoran yang merupakan sektor strategis bagi perekonomian Jakarta.

Karakteristik Ruang Usaha

Sutrisno menjelaskan bahwa hotel dan restoran bukanlah ruang publik pasif, melainkan ruang usaha yang memiliki karakter layanan, segmentasi tamu, dan standar internasional. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kedua tempat tersebut tidak tepat disamakan dengan fasilitas umum nonkomersial.

Ia menambahkan bahwa area merokok di hotel dan restoran tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk melayani tamu wisatawan dan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). “Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total. Regulasi yang terlalu restriktif berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapura, dan Bali,” tegas Sutrisno.

Penolakan Kebijakan Restriktif

PHRI Jakarta menolak kebijakan yang membebani pelaku usaha dengan fungsi penegakan hukum. Sutrisno menekankan bahwa pengawasan dan sanksi harus dilakukan secara proporsional, bertahap, dan mengedepankan edukasi.

“PHRI Jakarta menolak setiap bentuk kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja,” ujarnya.

Selain itu, PHRI Jakarta juga menolak kebijakan KTR yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata.

Harapan untuk Perda KTR

PHRI Jakarta mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Perda KTR yang selaras dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan usaha, serta menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah.