Berita

Polda Banten Ungkap SPBE Nakal di Serang, Rugikan Konsumen Rp 3 Miliar Akibat Pengurangan Takaran LPG

Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beroperasi di Kota Serang. SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi gas elpiji ukuran 3 kg yang didistribusikan kepada masyarakat.

Modus Pengurangan Takaran LPG

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan pengurangan takaran pada gas elpiji 3 kg. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan SPBE yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 22 Oktober 2025.

“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkada Abadi,” ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).

Tersangka DD diduga mengubah pengaturan pada alat pengisian elpiji, yang dikenal sebagai Unit Filling Machine (UFM), untuk mengurangi jumlah isi LPG 3 kg. Seharusnya, sebuah tabung kosong LPG berbobot 5 kg diisi dengan gas LPG seberat 3 kg, sehingga total beratnya menjadi 8 kg. Namun, praktik yang dilakukan DD melampaui batas toleransi yang diizinkan.

“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,” jelas Bronto.

Kerugian Miliaran Rupiah

Menurut Bronto, SPBE nakal ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Dalam operasional sehari-hari, praktik pengurangan takaran ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari.

“SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi ini per hari mengisi 14 pangkalan. Setiap pangkalan mendapat 560 tabung gas. Selama setahun, kurang lebih keuntungannya Rp3,3 miliar,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Banten berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 tabung gas elpiji 3 kg kosong, 12 unit mesin UFM ukuran 3 kg, satu unit truk, dan 560 tabung gas yang sudah terisi.

Tersangka DD dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.