Berita

Tiga Pria di Jakarta Beraksi 18 Bulan Oplos Gas Subsidi, Rugikan Negara Rp 300 Juta

Tiga pria berinisial PBS, SH, dan JH ditangkap polisi karena melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Aksi mereka telah berlangsung selama 18 bulan dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Keuntungan Menggiurkan dari Gas Oplosan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka menyuntikkan atau memindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi.

“Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg. Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000,” kata Edi dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Keuntungan lebih besar didapat dari pengoplosan gas ukuran 50 kg.

“Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000,” imbuhnya.

Kerugian Negara Ratusan Juta

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 300 juta. Pihak kepolisian masih terus menghitung total keuntungan yang berhasil diraup para tersangka dari praktik ilegal ini.

“Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000,” tutur Edi.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).