Berita

Tiga Pria Ditangkap di Jakarta atas Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial PBS, SH, dan JH atas praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi gas subsidi tersebut ke dalam tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Modus Operandi Pengoplosan Gas

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. “Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” ujar Edi dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).

Gas hasil oplosan ini kemudian dijual kepada masyarakat. Praktik ini dilaporkan memberikan keuntungan besar bagi para pelaku.

Keuntungan Besar dari Penjualan Gas Oplosan

Menurut Edi, penjualan gas hasil oplosan tersebut mendatangkan keuntungan signifikan. “Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” jelasnya.

Untuk mengisi satu tabung gas LPG ukuran 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. Sementara itu, untuk tabung ukuran 50 kg, diperlukan sekitar 17 hingga 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. “Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu,” imbuhnya.

Tersangka Telah Beraksi Selama 18 Bulan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa praktik pengoplosan gas ini telah berlangsung selama 18 bulan. “Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” kata Edi.

Meskipun keuntungan yang diperoleh masih dalam proses penghitungan lebih lanjut, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Jerat Hukum

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).