Berita

Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Dede Yusuf: Jika Ragu, Cukup Pakai Ijazah SMA

Jakarta – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan para kepala daerah untuk selalu jujur dalam menunjukkan identitas diri.

Pentingnya Kejujuran Identitas

“Catatan bagi para calon kepala daerah, harus jujur dalam menunjukkan pribadinya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/12/2025). Ia menambahkan, jika seorang kepala daerah merasa ijazahnya diragukan keabsahannya, maka disarankan untuk menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) saja.

“Jika merasa ijazahnya diragukan keabsahannya, sebaiknya cukup pakai ijazah SMA saja,” tegas Dede Yusuf.

Peran KPU dan Bawaslu

Dede Yusuf juga menekankan pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses verifikasi dokumen calon. Ia meminta kedua lembaga tersebut untuk lebih teliti dalam melakukan verifikasi faktual.

“Untuk KPU harus lebih teliti lagi melakukan verifikasi faktual ke kampus calon, jangan hanya administratif saja,” pintanya.

Penetapan Tersangka Hellyana

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025). Namun, Trunoyudo belum merinci lebih lanjut mengenai kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana dilakukan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.