Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah memasuki tahap penyidikan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Status Penyidikan Diungkap di DPR
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Brigjen Ade Safri menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT DSI. “Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujar Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan. Penemuan ini mengindikasikan adanya peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. “Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik,” jelasnya.
“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” tegasnya.
Ribuan Lender Diduga Menjadi Korban
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman. Ade Safri merinci bahwa salah satu laporan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum beberapa lender ke Bareskrim Polri. Terdapat pula satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ungkap Ade Safri.
Potensi Korban Lebih Luas
Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus gagal bayar PT DSI ini akan bertambah. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018, bahkan sebelum mengantongi izin usaha dari OJK.
“Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade Safri, mengindikasikan potensi kerugian yang lebih luas bagi para pemberi pinjaman.






