Berita

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar Jelang DWP Bali 2025

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika bernilai miliaran rupiah yang diduga akan diedarkan di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Sejumlah besar narkotika jenis sabu hingga kokain senilai Rp 60 miliar berhasil diamankan.

Pengungkapan Jelang Festival

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rentang waktu 9 hingga 18 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah festival musik DWP dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai ajang peredaran barang haram.

“Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” ujar Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

17 Tersangka dari Enam Sindikat

Dalam operasi ini, total ada 17 tersangka yang berhasil diamankan, termasuk satu orang warga negara asing (WNA) asal Peru. Para tersangka ini berasal dari enam sindikat narkoba yang berbeda.

Berikut rincian sindikat dan anggotanya:

  • Sindikat 1: Gusliadi dan Ardi Alfayat
  • Sindikat 2: Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Andrie Juned Rizky, dan Msulim Gerhanto Bunsu
  • Sindikat 3: Ali Sergio
  • Sindikat 4: Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba, Sally Augusta Porajouw, Stephen Aldi Wattimena, dan Marco Alejandro Cueva Arce (WN Peru)
  • Sindikat 5: Ni Ketut Ari Krismayanti dan Tresilya Piga
  • Sindikat 6: Ricky Chandra

“Tujuh orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Eko.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp 60 miliar. Barang bukti tersebut meliputi:

Jenis NarkotikaJumlah
Sabu31 kilogram
Pil Ekstasi956,5 butir
Ekstasi Serbuk23,59 gram
Happy Water135 gram
Ketamine1 kilogram
Kokain33,12 gram
MDMA21,09 gram
Ganja36,92 gram
Happy Five3,5 butir

“Ini yang cukup penting rekan-rekan, karena ini penghitungan total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” jelas Eko.

Menyelamatkan Ribuan Jiwa

Brigjen Eko menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 162.202 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini akan menjadi acuan ke depan terhadap pengamanan-pengamanan event besar nasional yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan-jaringan narkoba untuk mendapat keuntungan,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.