Biaya nikah di KUA 2026 menjadi salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan tahun ini. Ternyata, berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Agama (Kemenag), pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama bisa gratis — tetapi dengan syarat tertentu. Lalu, kapan harus membayar Rp600.000? Berikut rincian lengkapnya per 2026.
Pertanyaan soal biaya menikah di KUA memang kerap membingungkan. Tidak sedikit calon pengantin yang merasa was-was karena beredar informasi simpang siur, mulai dari yang menyebut sepenuhnya gratis hingga yang mengaku diminta membayar jutaan rupiah. Faktanya, regulasi sudah mengatur hal ini dengan sangat jelas.
Dasar Hukum Biaya Nikah di KUA Terbaru 2026
Ketentuan mengenai biaya nikah di KUA diatur dalam beberapa regulasi resmi yang masih berlaku hingga 2026. Berikut dasar hukum utamanya:
- PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama
- PP Nomor 59 Tahun 2018 yang mempertegas ketentuan tarif PNBP untuk pelayanan nikah di luar KUA
- PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menjadi pedoman prosedur terbaru
Berdasarkan regulasi tersebut, Kemenag menegaskan bahwa layanan pencatatan nikah merupakan hak setiap warga negara. Selain itu, pemerintah telah memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis dengan Syarat Ini
Jadi, apakah menikah di KUA benar-benar gratis? Jawabannya: ya, tetapi harus memenuhi dua syarat utama.
- Akad nikah dilaksanakan di dalam gedung kantor KUA kecamatan
- Pelaksanaan akad dilakukan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB)
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, seluruh layanan pencatatan nikah tidak dipungut biaya sama sekali. Nah, layanan gratis ini mencakup beberapa hal penting:
- Pendaftaran nikah (baik offline maupun online)
- Verifikasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan
- Bimbingan pranikah atau bimbingan perkawinan (Bimwin)
- Pelaksanaan akad nikah oleh penghulu
- Penerbitan buku nikah untuk suami dan istri
- Pencatatan pernikahan secara resmi
Dengan kata lain, dari awal pendaftaran hingga terbitnya buku nikah, calon pengantin tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun — selama menikah di kantor KUA pada jam kerja.
Kapan Harus Membayar Rp600.000?
Namun, tidak semua pernikahan di KUA bisa gratis. Biaya sebesar Rp600.000 akan dikenakan dalam kondisi berikut:
- Akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, masjid, gedung resepsi, atau hotel)
- Akad nikah dilaksanakan di luar hari kerja (Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional)
- Akad nikah dilaksanakan di luar jam kerja (sebelum pukul 07.30 atau setelah pukul 16.00)
Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk langsung ke kas negara. Ini bukan uang untuk penghulu secara pribadi, melainkan pemasukan resmi pemerintah.
Berikut tabel perbandingan biaya nikah di KUA 2026 untuk mempermudah pemahaman:
| Kondisi Pelaksanaan | Biaya Resmi | Keterangan |
|---|---|---|
| Di kantor KUA, hari & jam kerja | Rp0 (Gratis) | Senin–Jumat, 07.30–16.00 WIB |
| Di luar kantor KUA | Rp600.000 | Rumah, masjid, gedung, hotel, dll. |
| Di luar hari kerja | Rp600.000 | Sabtu, Minggu, hari libur nasional |
| Di luar jam kerja | Rp600.000 | Sebelum 07.30 atau setelah 16.00 |
Perlu diperhatikan bahwa tarif Rp600.000 bersifat kumulatif berdasarkan satu ketentuan saja, bukan dijumlahkan. Jadi meskipun akad dilakukan di luar KUA sekaligus di luar jam kerja, biayanya tetap Rp600.000 — bukan Rp1.200.000.
Cara Pembayaran PNBP Nikah yang Benar
Bagi calon pengantin yang dikenakan biaya Rp600.000, ada prosedur pembayaran resmi yang wajib diikuti. Hal ini penting untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli).
- Lakukan pendaftaran nikah terlebih dahulu melalui SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id atau langsung ke KUA kecamatan
- Jika memilih akad di luar KUA atau di luar jam kerja, sistem akan menerbitkan kode billing pembayaran secara otomatis
- Bayar melalui bank resmi yang ditunjuk — bukan secara tunai kepada petugas KUA
- Simpan bukti pembayaran dan serahkan saat verifikasi di KUA
Penting: Kemenag secara tegas melarang petugas KUA menerima pembayaran tunai langsung. Seluruh biaya PNBP nikah harus disetor melalui rekening Bendahara Penerimaan via bank. Jika ada pihak yang meminta pembayaran di luar prosedur ini, segera laporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
Dokumen Persyaratan Nikah di KUA 2026
Selain memahami soal biaya, calon pengantin juga perlu menyiapkan kelengkapan administrasi. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, berikut dokumen yang wajib dilengkapi:
- Surat pengantar nikah (Model N1, N2, N3, dan N4) dari kelurahan atau desa
- Fotokopi KTP kedua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 (dengan latar biru)
- Surat izin komandan bagi anggota TNI/Polri
- Akta cerai atau surat kematian pasangan (bagi janda/duda)
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan agama (bagi calon mempelai berusia di bawah 19 tahun)
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah kecamatan domisili)
Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui portal SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di alamat simkah4.kemenag.go.id. Namun, verifikasi dokumen asli tetap harus dilakukan secara langsung di KUA. Pendaftaran sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad yang direncanakan.
Langkah Pendaftaran Nikah Online via SIMKAH 2026
Untuk mempermudah proses, Kemenag menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs simkah4.kemenag.go.id dan buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada
- Lengkapi data diri pada halaman dashboard
- Pilih menu “Daftar Nikah”
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
- Pilih lokasi, tanggal, dan waktu pelaksanaan akad
- Jika memilih akad di luar KUA, lakukan pembayaran PNBP sesuai kode billing yang diterbitkan
- Tunggu konfirmasi dari KUA untuk jadwal verifikasi dan bimbingan perkawinan
Selain pendaftaran online, calon pengantin juga bisa datang langsung ke KUA kecamatan untuk melakukan pendaftaran secara offline. Bahkan, di beberapa daerah, proses bisa dimulai dari kantor kelurahan atau desa.
Waspada Pungli: Tips Menghindari Biaya Tidak Resmi
Meskipun regulasi sudah sangat jelas, masih ada laporan tentang pungutan liar dalam proses pencatatan nikah. Berikut beberapa tips agar tidak menjadi korban pungli:
- Pahami bahwa biaya resmi hanya Rp0 atau Rp600.000 — tidak ada tarif lain
- Tolak permintaan pembayaran tunai langsung kepada petugas
- Selalu minta bukti pembayaran resmi (kuitansi atau bukti transfer bank)
- Cek informasi terbaru melalui situs resmi Kemenag atau langsung ke KUA kecamatan
- Laporkan indikasi pungli melalui saluran pengaduan Inspektorat Jenderal Kemenag
Faktanya, banyak kasus pungli terjadi karena kurangnya pemahaman calon pengantin tentang aturan resmi. Dengan mengetahui regulasi yang berlaku, risiko tersebut bisa diminimalisir secara signifikan.
Kesimpulan
Biaya nikah di KUA 2026 pada dasarnya gratis jika akad dilaksanakan di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja. Namun, jika memilih pelaksanaan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000 yang dibayarkan melalui bank resmi. Tidak ada biaya lain di luar ketentuan tersebut.
Bagi calon pengantin yang berencana menikah tahun 2026, segera siapkan dokumen persyaratan dan lakukan pendaftaran melalui SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur resmi Kemenag agar pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.






