Ekonomi

Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan 2026, Rincian Lengkap

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan 2026 menjadi informasi yang banyak dicari pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap lima tahun sekali, pemilik motor maupun mobil wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Proses ini berbeda dari perpanjangan tahunan karena melibatkan cek fisik kendaraan dan biaya tambahan yang perlu disiapkan.

Faktanya, banyak orang mengira bahwa total pembayaran saat perpanjang STNK 5 tahunan hanyalah “biaya STNK” semata. Padahal, ada beberapa komponen biaya yang terlibat — mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga biaya administrasi penerbitan dokumen dan pelat nomor baru. Memahami rincian ini sejak awal akan membantu menghindari kebingungan saat proses pembayaran di Samsat.

Komponen Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan 2026

Sebelum membahas angka spesifik, penting untuk mengetahui komponen apa saja yang membentuk total biaya perpanjangan STNK lima tahunan. Setiap komponen memiliki dasar hukum dan besaran yang berbeda.

Berikut komponen biaya yang wajib dibayarkan saat perpanjang STNK 5 tahunan per 2026:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — pajak utama yang besarannya tergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  • Opsen PKB — pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB pokok yang berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di 2026, ketentuan opsen ini tetap berlaku.
  • SWDKLLJ — Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
  • Biaya penerbitan STNK baru — biaya administrasi untuk mencetak STNK baru sebagai pengganti yang masa berlakunya habis.
  • Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor baru) — biaya pencetakan pelat nomor kendaraan yang baru.
  • Denda keterlambatan — jika terdapat tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, denda akan ditambahkan ke total pembayaran.

Selain itu, proses cek fisik kendaraan di Samsat tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini ditegaskan oleh pihak Korlantas Polri bahwa cek fisik tidak termasuk dalam komponen PNBP Polri.

Rincian Biaya Administrasi STNK dan TNKB per Jenis Kendaraan

Biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini masih berlaku di 2026.

Berikut tabel rincian biaya administrasi berdasarkan jenis kendaraan:

Komponen BiayaMotor (Roda 2/3)Mobil (Roda 4+)
Penerbitan STNK baruRp100.000Rp200.000
Penerbitan TNKB (pelat nomor)Rp60.000Rp100.000
SWDKLLJRp35.000Rp143.000
Cek fisik kendaraanGratisGratis
Total admin (tanpa PKB)Rp195.000Rp443.000

Perlu diingat, angka di atas belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB yang besarannya bervariasi tergantung nilai jual serta provinsi pendaftaran kendaraan.

Estimasi Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Motor 2026

Untuk kendaraan roda dua, total biaya perpanjang STNK 5 tahunan sangat bergantung pada kapasitas mesin dan tahun produksi motor. Semakin baru dan semakin besar kapasitas mesin, semakin tinggi PKB yang harus dibayarkan.

Berikut estimasi biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor berdasarkan kategori per 2026:

Kategori MotorEstimasi PKB + OpsenBiaya Admin & SWDKLLJEstimasi Total
Motor 110–125 ccRp150.000 – Rp350.000Rp195.000Rp345.000 – Rp545.000
Motor 150–250 ccRp350.000 – Rp800.000Rp195.000Rp545.000 – Rp995.000
Motor di atas 250 ccRp800.000 – Rp2.500.000+Rp195.000Rp995.000 – Rp2.695.000+

Angka estimasi PKB di atas sudah memperhitungkan opsen PKB sebesar 66% yang berlaku di sebagian besar provinsi. Namun, DKI Jakarta tidak menerapkan opsen sehingga besaran PKB bisa berbeda. Untuk mengetahui PKB pasti, cek langsung melalui situs e-Samsat provinsi masing-masing atau aplikasi SIGNAL.

Estimasi Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Mobil 2026

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk mobil secara umum lebih tinggi dibandingkan motor. Hal ini karena NJKB mobil yang jauh lebih besar sehingga PKB-nya pun lebih tinggi.

Berikut estimasi biaya perpanjangan STNK lima tahunan mobil per 2026:

Kategori MobilEstimasi PKB + OpsenBiaya Admin & SWDKLLJEstimasi Total
LCGC / City Car (NJKB ±Rp100 juta)Rp1.000.000 – Rp2.000.000Rp443.000Rp1.443.000 – Rp2.443.000
MPV / SUV (NJKB ±Rp200 juta)Rp2.000.000 – Rp5.000.000Rp443.000Rp2.443.000 – Rp5.443.000
Sedan / Mobil Premium (NJKB ±Rp400 juta+)Rp5.000.000 – Rp12.000.000+Rp443.000Rp5.443.000 – Rp12.443.000+

Jadi, untuk mobil jenis LCGC atau city car, total biaya perpanjang STNK 5 tahunan 2026 bisa dimulai dari sekitar Rp1,4 juta. Sementara untuk mobil premium atau mewah, angkanya bisa menembus lebih dari Rp12 juta. Selain itu, tarif pajak progresif juga berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Biaya Perpanjang STNK

Mengapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan bisa berbeda antara satu kendaraan dengan lainnya? Ada beberapa faktor utama yang perlu dipahami:

  • Provinsi pendaftaran — setiap provinsi memiliki tarif PKB yang berbeda. Misalnya, DKI Jakarta menerapkan tarif 2% tanpa opsen, sementara Jawa Barat menggunakan tarif 1,12% ditambah opsen 66%.
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) — semakin tinggi NJKB, semakin besar PKB yang harus dibayar. NJKB menurun seiring usia kendaraan (depresiasi).
  • Tahun pembuatan kendaraan — motor atau mobil keluaran terbaru memiliki NJKB lebih tinggi dibandingkan kendaraan lama.
  • Kepemilikan progresif — pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
  • Tunggakan dan denda — keterlambatan pembayaran pajak akan menambah denda sebesar 25% per tahun dari pokok PKB yang belum dibayar, ditambah denda SWDKLLJ.

Ternyata, perbedaan provinsi saja sudah bisa membuat selisih biaya cukup signifikan. Bahkan untuk kendaraan dengan tipe yang sama persis, biaya di Jakarta dan Jawa Barat bisa berbeda ratusan ribu rupiah.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses perpanjang STNK 5 tahunan 2026 berjalan lancar tanpa perlu bolak-balik, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap sebelum datang ke Samsat:

  1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK dan BPKB, beserta fotokopinya.
  2. STNK asli beserta fotokopi.
  3. BPKB asli beserta fotokopi — ini wajib untuk perpanjangan 5 tahunan dan tidak bisa digantikan dengan fotokopi saja.
  4. Formulir permohonan perpanjangan STNK yang bisa didapatkan di loket Samsat.
  5. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan oleh pihak lain, disertai KTP asli penerima kuasa.
  6. Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin).

Tanpa BPKB asli, proses perpanjangan STNK lima tahunan hampir pasti tidak dapat dilakukan. Nah, jika BPKB masih dijaminkan di leasing atau bank, pastikan untuk meminjamnya terlebih dahulu dengan membawa surat pengantar dari lembaga pembiayaan terkait.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat

Berbeda dengan perpanjangan tahunan yang bisa dilakukan secara online, perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan langsung di kantor Samsat induk. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan:

  1. Datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili sambil membawa kendaraan yang akan diperpanjang.
  2. Daftarkan kendaraan di loket cek fisik untuk proses pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin, lalu hasilnya disahkan di loket cek fisik.
  4. Ambil formulir permohonan perpanjangan STNK di loket yang tersedia.
  5. Serahkan formulir beserta seluruh berkas administrasi ke loket pendaftaran.
  6. Tunggu panggilan dari petugas untuk melakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi.
  7. Setelah pembayaran selesai, tunggu panggilan di loket pengambilan STNK baru.
  8. Terakhir, ambil pelat nomor (TNKB) baru di loket TNKB.

Durasi keseluruhan proses biasanya memakan waktu 1 hingga 3 jam, tergantung kepadatan antrean. Tips agar lebih cepat: datang di pagi hari saat Samsat baru buka dan siapkan semua fotokopi dokumen dari rumah.

Cara Cek Besaran PKB Sebelum Perpanjang STNK

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya mengecek besaran PKB terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang cukup. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan per 2026:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) — unduh aplikasi resmi ini di Google Play Store atau App Store, lalu masukkan data kendaraan untuk melihat tagihan pajak.
  • Website e-Samsat provinsi — beberapa provinsi menyediakan layanan cek pajak online melalui situs resmi Bapenda, cukup masukkan nomor pelat kendaraan.
  • Melihat lembar STNK — pada STNK lama, besaran PKB tercantum di bagian belakang. Angka ini bisa dijadikan acuan meskipun mungkin ada sedikit perubahan.
  • Aplikasi perbankan — beberapa bank seperti BCA, Mandiri, dan BNI juga menyediakan fitur pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile banking.

Dengan mengecek terlebih dahulu, proses di Samsat akan jauh lebih efisien karena sudah mengetahui estimasi biaya yang perlu dibayarkan.

Sanksi Jika Tidak Perpanjang STNK Tepat Waktu

Mengabaikan perpanjangan STNK bukan tanpa risiko. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), pengendara yang menggunakan kendaraan dengan STNK mati dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000.
  • Pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  • Denda keterlambatan pajak sebesar 25% per tahun dari pokok PKB, ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.

Selain itu, kendaraan dengan STNK yang sudah tidak aktif akan menyulitkan proses administrasi di kemudian hari, termasuk saat ingin menjual kendaraan atau melakukan balik nama. Jadi, jangan menunda perpanjangan STNK melebihi batas waktu yang ditentukan.

Kesimpulan

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan 2026 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni PKB beserta opsen, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK baru, dan biaya penerbitan pelat nomor baru. Untuk motor, total biaya administrasi di luar PKB adalah Rp195.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp443.000. Total keseluruhan sangat bergantung pada jenis kendaraan, NJKB, dan provinsi pendaftaran.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap — terutama BPKB asli — sebelum datang ke Samsat untuk menghindari proses yang berbelit. Manfaatkan aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat untuk mengecek tagihan pajak terlebih dahulu. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjang STNK 5 tahunan bisa diselesaikan dalam hitungan jam tanpa hambatan.