Cara daftar PIRT 2026 menjadi informasi yang paling dicari oleh pelaku usaha makanan rumahan di Indonesia. Per tahun 2026, pemerintah mewajibkan setiap produk pangan olahan skala rumah tangga memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebelum diedarkan ke konsumen. Tanpa izin ini, produk tidak bisa dijual secara legal di toko, pasar modern, maupun marketplace online.
Faktanya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur pendaftaran PIRT. Padahal, proses pengurusan terbaru 2026 sudah semakin mudah karena terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SPPIRT dari BPOM. Selain itu, biaya pengurusan PIRT secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Artikel ini membahas secara lengkap syarat, langkah-langkah, hingga tips agar pengajuan PIRT berhasil tanpa hambatan.
Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting untuk Usaha Makanan?
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini merupakan sertifikat edar resmi yang diberikan kepada pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan. Penerbitan izin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui koordinasi dengan BPOM berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
Berbeda dengan izin BPOM yang ditujukan untuk industri skala besar, PIRT diperuntukkan khusus bagi UMKM dengan proses produksi manual hingga semi-otomatis. Masa berlaku PIRT adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang selama usaha masih aktif.
Nah, berikut beberapa alasan mengapa memiliki PIRT sangat penting:
- Menjadi bukti legalitas bahwa produk aman dikonsumsi dan layak edar
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
- Menjadi syarat wajib untuk berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop
- Melindungi pelaku usaha dari risiko penertiban dan sanksi hukum
- Membuka peluang kerja sama dengan toko modern, reseller, dan program kemitraan pemerintah
Syarat Daftar PIRT Terbaru 2026
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Berikut daftar syarat lengkap cara daftar PIRT 2026 yang harus disiapkan:
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi NPWP pemilik usaha
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
- Rancangan label produk yang mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta nama dan alamat produsen
- Foto produk dan kemasan
Persyaratan Teknis Produksi
- Tempat produksi menyatu dengan tempat tinggal pemilik usaha
- Proses produksi dilakukan secara manual atau semi-otomatis
- Produk termasuk dalam kategori pangan risiko rendah hingga menengah sesuai Lampiran II Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018
- Memenuhi standar Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
- Pelaku usaha telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan
Langkah-Langkah Cara Daftar PIRT 2026 secara Online
Proses pendaftaran PIRT update 2026 sudah sepenuhnya terintegrasi antara sistem OSS dan aplikasi SPPIRT milik BPOM. Jadi, pengajuan bisa dilakukan dari rumah tanpa harus bolak-balik ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun dan login ke sistem OSS melalui situs resmi oss.go.id. Siapkan NIK dan data pribadi untuk proses registrasi awal.
- Lengkapi data usaha untuk mendapatkan NIB. Isi seluruh informasi yang diminta, termasuk jenis usaha, lokasi produksi, dan skala usaha. NIB akan terbit secara otomatis setelah data diverifikasi.
- Ajukan permohonan UMKU untuk SPP-IRT. Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) khusus SPP-IRT di dalam sistem OSS.
- Klik tautan pemenuhan komitmen. Sistem OSS akan mengarahkan secara otomatis ke aplikasi SPPIRT di situs sppirt.pom.go.id untuk melanjutkan proses pengajuan produk baru.
- Input data produk dan unggah dokumen pendukung. Masukkan informasi lengkap tentang produk pangan, unggah rancangan label, serta tandatangani pernyataan pemenuhan komitmen.
- Validasi otomatis oleh sistem. Permohonan akan diverifikasi secara digital. Apabila data lengkap dan sesuai ketentuan, nomor PIRT akan langsung digenerate oleh sistem.
- Pemenuhan komitmen ke Dinas Kesehatan. Setelah nomor PIRT terbit, pelaku usaha wajib berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti PKP dan pemeriksaan sarana produksi.
- SPP-IRT resmi diterbitkan. Sertifikat umumnya terbit dalam waktu 1 hari kerja setelah validasi selesai, namun pemenuhan komitmen bisa memakan waktu 1–2 minggu.
Biaya dan Lama Proses Pengurusan PIRT 2026
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Ternyata, pengurusan PIRT secara resmi melalui OSS tidak dipungut biaya sama sekali. Namun, ada beberapa komponen biaya tidak langsung yang perlu diperhatikan.
Berikut tabel estimasi biaya dan waktu proses pengurusan PIRT terbaru 2026:
| Komponen | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendaftaran via OSS | Gratis | Tidak dipungut biaya resmi |
| Pengajuan SPP-IRT di SPPIRT | Gratis | Sistem BPOM terintegrasi |
| Pelatihan PKP | Rp 0 – Rp 250.000 | Tergantung kebijakan daerah |
| Desain label dan kemasan | Rp 50.000 – Rp 500.000 | Bisa desain mandiri untuk hemat |
| Jasa pihak ketiga (opsional) | Rp 500.000 – Rp 2.000.000 | Jika menggunakan konsultan/pendamping UMKM |
Untuk estimasi waktu, proses pengurusan PIRT umumnya membutuhkan 1–2 minggu jika seluruh dokumen lengkap. Bahkan, penerbitan nomor PIRT di sistem bisa selesai dalam 1 hari kerja. Namun, keterlambatan biasanya terjadi karena jadwal pelatihan PKP yang belum tersedia atau dokumen yang belum memenuhi syarat.
Jenis Produk yang Bisa dan Tidak Bisa Didaftarkan PIRT
Tidak semua produk makanan bisa didaftarkan melalui PIRT. Hanya produk pangan olahan dengan risiko rendah hingga menengah yang memenuhi syarat. Berikut perbandingannya:
| Bisa Daftar PIRT ✅ | Tidak Bisa PIRT (Wajib BPOM) ❌ |
|---|---|
| Kue kering dan basah | Susu dan produk olahannya |
| Keripik, kerupuk, dan makanan ringan | Daging olahan (sosis, nugget, bakso kemasan) |
| Sambal dan saus kemasan | Makanan kaleng sterilisasi |
| Abon, dendeng, dan olahan hasil laut | Suplemen makanan dan minuman berenergi |
| Minuman herbal dan sirup tradisional | Makanan bayi dan MPASI kemasan |
| Bumbu bubuk dan rempah olahan | Air minum dalam kemasan (AMDK) |
Jika produk termasuk kategori berisiko tinggi, pelaku usaha perlu mengurus izin edar langsung ke BPOM Pusat, bukan melalui jalur PIRT.
Perbedaan PIRT dan Izin BPOM
Banyak pelaku usaha yang masih bingung membedakan PIRT dengan izin BPOM. Padahal, kedua izin ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari segi skala usaha, proses pengajuan, hingga cakupan distribusi.
| Aspek | PIRT | Izin BPOM |
|---|---|---|
| Skala Usaha | Rumahan / UMKM | Pabrik skala besar |
| Penerbit Izin | Dinas Kesehatan Kab/Kota | Badan POM Pusat |
| Jenis Produk | Risiko rendah – menengah | Risiko tinggi (susu, daging, suplemen) |
| Biaya | Gratis | Berbayar (bervariasi) |
| Proses | Lebih cepat dan sederhana | Lebih kompleks dan panjang |
| Cakupan Distribusi | Lokal dan nasional | Nasional dan ekspor |
| Masa Berlaku | 5 tahun | 5 tahun |
Jadi, jika usaha makanan masih berskala rumahan dan produknya termasuk risiko rendah, PIRT adalah pilihan yang tepat. Namun, ketika bisnis berkembang dan berproduksi dalam skala besar, maka izin perlu ditingkatkan ke BPOM.
Tips agar Proses Daftar PIRT 2026 Berjalan Lancar
Meskipun prosedur pendaftaran sudah cukup sederhana, ada beberapa tips yang bisa mempercepat dan memperlancar proses pengurusan:
- Siapkan semua dokumen sebelum mendaftar. Pastikan KTP, NPWP, NIB, rancangan label, dan foto produk sudah siap dalam format digital. Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab utama penolakan.
- Ikuti pelatihan PKP lebih awal. Jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan biasanya diselenggarakan secara berkala oleh Dinas Kesehatan. Segera daftarkan diri agar tidak menunggu terlalu lama.
- Perhatikan desain label produk. Label harus mencantumkan nama produk, daftar bahan/komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, serta nama dan alamat produsen. Ketidaksesuaian label adalah alasan penolakan yang sering terjadi.
- Pastikan dapur produksi memenuhi standar CPPB-IRT. Area produksi harus bersih, terpisah dari area lain yang tidak higienis, dan peralatan dalam kondisi layak pakai.
- Manfaatkan pendampingan UMKM gratis. Banyak Dinas Koperasi dan UMKM daerah yang menyediakan program pendampingan pengurusan izin tanpa biaya. Bahkan, beberapa program juga membantu pembuatan desain kemasan.
Kesimpulan
Cara daftar PIRT 2026 kini sudah jauh lebih mudah berkat integrasi sistem OSS dan aplikasi SPPIRT. Prosesnya bisa dilakukan secara online, tidak dipungut biaya resmi, dan sertifikat bisa terbit dalam hitungan hari. Dengan memiliki PIRT, usaha makanan rumahan menjadi legal, terpercaya, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Bagi pelaku usaha yang ingin memulai, segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan akses sistem OSS di oss.go.id. Jangan menunda pengurusan legalitas karena semakin cepat memiliki PIRT, semakin cepat pula produk bisa menjangkau lebih banyak konsumen. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPOM di sppirt.pom.go.id atau hubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terdekat.






