Ekonomi

Cara Hapus NPWP Tidak Aktif 2026: Syarat & Prosedur Lengkap

Cara hapus NPWP yang sudah tidak aktif per 2026 kini semakin mudah berkat sistem Coretax DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang menyederhanakan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya dan memangkas kategori wajib pajak yang bisa mengajukan penghapusan dari 13 kelompok menjadi hanya 8 kelompok.

Faktanya, banyak wajib pajak masih membiarkan NPWP tetap aktif meski sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan. Padahal, NPWP aktif yang tidak relevan justru bisa menimbulkan masalah, mulai dari notifikasi kewajiban SPT hingga penilaian kepatuhan rendah di sistem Coretax. Memahami cara hapus NPWP menjadi langkah penting untuk menjaga profil perpajakan tetap bersih dan akurat.

Perbedaan Menonaktifkan dan Menghapus NPWP

Sebelum membahas prosedur lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara menonaktifkan dan menghapus NPWP. Dua istilah ini sering tertukar, padahal konsekuensinya sangat berbeda.

Menonaktifkan NPWP berarti mengubah status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Statusnya bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali kapan saja jika persyaratan terpenuhi. Selama berstatus NE, tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, menghapus NPWP berarti menghilangkan nomor pokok wajib pajak secara permanen dari sistem DJP. Jika ingin memiliki NPWP lagi di kemudian hari, harus mendaftar ulang dari awal.

Berikut perbandingan lengkapnya:

AspekMenonaktifkan (Status NE)Menghapus NPWP
SifatSementaraPermanen
Bisa Aktif Kembali?Ya, bisa diaktifkan lagiTidak, harus daftar ulang
Kewajiban SPTTidak wajib selama NETidak ada kewajiban
Cocok UntukTidak bekerja sementara, gaji di bawah PTKPMeninggal dunia, pindah negara permanen, NPWP ganda

Jadi, pilihlah opsi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika hanya berhenti bekerja sementara, status Non-Efektif sudah cukup. Namun jika memang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif secara permanen, penghapusan NPWP adalah langkah yang tepat.

8 Kategori Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP per 2026

Berdasarkan PER-7/PJ/2025 yang menjadi acuan terbaru 2026, DJP menetapkan delapan kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan penghapusan NPWP. Berikut daftarnya:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia — Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, atau warisan sudah selesai dibagikan kepada ahli waris.
  2. Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya — Baik WNI maupun WNA yang secara permanen meninggalkan Indonesia dan tidak lagi memiliki kaitan ekonomi.
  3. Warisan yang Belum Terbagi — NPWP atas nama warisan dapat dihapus apabila warisan tersebut telah selesai dibagikan sepenuhnya.
  4. Badan Usaha yang Dibubarkan atau Dilikuidasi — Termasuk PT, CV, atau badan usaha yang telah resmi dibubarkan maupun melakukan merger.
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Menghentikan Kegiatan — Perusahaan asing yang menghentikan seluruh operasinya di Indonesia secara permanen.
  6. Kerja Sama Operasi (KSO) yang Selesai — Joint Operation yang tidak lagi memenuhi kriteria pendaftaran NPWP.
  7. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Beroperasi — Instansi yang dibubarkan, digabung, atau tidak mendapat alokasi anggaran.
  8. Wajib Pajak dengan NPWP Ganda — Memiliki lebih dari satu NPWP akibat kesalahan sistem atau administrasi.

Selain itu, DJP juga bisa menghapus NPWP secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi. Ternyata, penghapusan secara jabatan ini juga mencakup anak di bawah 18 tahun yang belum menikah namun sudah memiliki NPWP.

Syarat Penghapusan NPWP Terbaru 2026

Mengajukan cara hapus NPWP tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan disetujui oleh Kepala KPP. Berikut syarat utamanya sesuai Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025:

  • Tidak memiliki utang pajak yang masih terutang
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pajak
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses penuntutan tindak pidana perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak (keberatan, banding, atau peninjauan kembali)
  • Tidak sedang dalam proses mutual agreement procedure atau advance pricing agreement
  • SPT Tahunan terakhir telah dilaporkan

Nah, selain syarat di atas, ada juga dokumen pendukung yang wajib disiapkan. Dokumen ini berbeda-beda tergantung alasan penghapusan.

Dokumen Pendukung Berdasarkan Kategori

Kategori Wajib PajakDokumen yang Diperlukan
Orang pribadi meninggal duniaAkta/surat kematian + surat pernyataan tidak ada warisan
Meninggalkan Indonesia permanen (WNI)Dokumen keberangkatan permanen + bukti kehilangan status penduduk
Meninggalkan Indonesia permanen (WNA)Dokumen keberangkatan permanen dari Indonesia
Warisan belum terbagiSurat pernyataan warisan telah selesai dibagi
Badan usaha dibubarkanAkta pembubaran badan yang disahkan instansi berwenang
BUT berhenti beroperasiDokumen penghentian kegiatan usaha
KSO selesaiDokumen bukti tidak memenuhi kriteria KSO
NPWP gandaSurat pernyataan + salinan seluruh kartu NPWP yang dimiliki

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya berjalan lancar.

Cara Hapus NPWP Online Lewat Coretax DJP 2026

Per 2026, proses penghapusan NPWP sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika semua dokumen sudah siap. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Coretax DJP — Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sudah terdaftar.
  2. Akses Menu Layanan Administrasi NPWP — Pilih menu penghapusan NPWP sesuai jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan).
  3. Isi Alasan Penghapusan — Tuliskan alasan yang jujur dan konsisten dengan dokumen pendukung. Sistem Coretax akan melakukan validasi silang dengan data yang dimiliki DJP.
  4. Unggah Dokumen Pendukung — Pastikan dokumen jelas, terbaca, dan relevan dengan alasan yang dipilih. Format file umumnya PDF atau JPEG.
  5. Submit Permohonan — Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  6. Pantau Status Permohonan — Cek berkala di akun Coretax. DJP dapat menyetujui, meminta klarifikasi tambahan, atau menolak permohonan.

Selain secara online, permohonan juga masih bisa diajukan secara offline dengan mengirimkan formulir dan dokumen ke KPP melalui pos atau jasa ekspedisi.

Siapa yang Berhak Mengajukan?

Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh beberapa pihak, yaitu:

  • Wajib pajak sendiri — Melalui akun Coretax milik pribadi
  • Ahli waris — Jika wajib pajak meninggal dunia
  • Keluarga sedarah atau semenda — Untuk wajib pajak yang meninggal tanpa meninggalkan warisan
  • Kuasa dengan surat kuasa khusus — Biasanya konsultan pajak atau perwakilan resmi
  • Penanggung jawab likuidasi — Untuk instansi pemerintah yang dibubarkan

Jangka Waktu Keputusan Penghapusan NPWP

Setelah permohonan diajukan, berapa lama prosesnya? Kepala KPP memiliki batas waktu untuk menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan. Berikut ketentuannya:

Jenis Wajib PajakJangka Waktu Keputusan
Orang PribadiMaksimal 6 bulan setelah BPE/BPS terbit
Warisan Belum TerbagiMaksimal 6 bulan setelah BPE/BPS terbit
Instansi PemerintahMaksimal 6 bulan setelah BPE/BPS terbit
Badan UsahaMaksimal 12 bulan setelah BPE/BPS terbit

Hal menarik dari aturan ini: jika KPP tidak merespons dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis. Bahkan, surat penghapusan NPWP wajib diterbitkan paling lambat 1 bulan setelahnya.

Risiko Jika NPWP Tidak Aktif Dibiarkan Begitu Saja

Banyak yang bertanya, memangnya apa risikonya kalau NPWP yang sudah tidak aktif dibiarkan saja? Ternyata, di era sistem Coretax yang serba terkoneksi, ada beberapa konsekuensi yang perlu diwaspadai:

  • Notifikasi kewajiban SPT terus berjalan — Sistem akan terus mengirim pengingat untuk lapor SPT Tahunan meskipun sudah tidak bekerja.
  • Penilaian kepatuhan rendah — Profil kepatuhan di Coretax bisa menurun jika SPT tidak dilaporkan secara berturut-turut.
  • Ketidaksesuaian data lintas instansi — Data NPWP aktif bisa bertabrakan dengan data kependudukan atau instansi lain.
  • Potensi denda administrasi — Wajib pajak aktif yang tidak melaporkan SPT bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 per tahun untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Namun, jika memang hanya berhenti bekerja sementara dan berencana kembali memiliki penghasilan, mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) bisa menjadi solusi yang lebih tepat dibandingkan menghapus NPWP secara permanen.

Tips Agar Permohonan Penghapusan NPWP Disetujui

Agar proses penghapusan NPWP berjalan mulus tanpa hambatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Lunasi seluruh utang pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
  • Laporkan SPT Tahunan terakhir — Ini sering menjadi alasan utama permohonan ditolak.
  • Pastikan tidak ada proses hukum perpajakan yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan, keberatan, atau banding.
  • Siapkan dokumen pendukung secara lengkap dan pastikan konsisten dengan alasan penghapusan.
  • Isi formulir dengan jujur — Sistem Coretax melakukan validasi silang data, sehingga inkonsistensi akan terdeteksi.
  • Pantau status secara berkala di akun Coretax karena DJP bisa meminta klarifikasi tambahan sewaktu-waktu.

Kesimpulan

Cara hapus NPWP yang sudah tidak aktif per 2026 sudah semakin mudah dan transparan berkat sistem Coretax DJP. Dengan mengacu pada PER-7/PJ/2025, terdapat 8 kategori wajib pajak yang berhak mengajukan penghapusan, mulai dari orang pribadi yang meninggal dunia hingga pemilik NPWP ganda.

Kunci utamanya adalah memastikan tidak ada utang pajak, SPT terakhir sudah dilaporkan, dan dokumen pendukung lengkap sesuai kategori. Proses pengajuan bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Jangan biarkan NPWP tidak aktif menumpuk masalah administrasi. Segera urus penghapusan atau setidaknya ajukan status Non-Efektif agar profil perpajakan tetap bersih. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi situs resmi pajak.go.id.