Potongan gaji tidak wajar masih menjadi keluhan utama pekerja di Indonesia sepanjang 2026. Banyak karyawan kaget saat menerima slip gaji dengan nominal yang jauh lebih kecil dari seharusnya. Faktanya, tidak semua potongan dalam slip gaji itu legal. Jika mengalami situasi ini, ada langkah konkret yang bisa ditempuh — mulai dari komplain ke HRD hingga melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Masalah potongan gaji tidak wajar bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terbaru 2026. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak tahu cara membela diri karena minimnya literasi hukum ketenagakerjaan. Artikel ini membahas langkah-langkah komplain secara lengkap dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apa Saja Potongan Gaji yang Diperbolehkan per 2026?
Sebelum mengajukan komplain, penting untuk memahami jenis potongan yang sah secara hukum. Tidak semua potongan di slip gaji itu ilegal. Beberapa di antaranya justru merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
Berikut adalah tabel perbandingan potongan gaji yang legal dan yang berpotensi tidak wajar berdasarkan regulasi ketenagakerjaan 2026:
| Jenis Potongan | Status Hukum | Dasar Aturan |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan (1%) | Legal | Perpres No. 64/2020 |
| BPJS Ketenagakerjaan (2-3%) | Legal | PP No. 44/2015 & PP No. 46/2015 |
| PPh 21 (Pajak Penghasilan) | Legal | UU HPP & PP 58/2023 (TER) |
| Pinjaman karyawan (sesuai perjanjian) | Legal (dengan persetujuan tertulis) | PP No. 36/2021 Pasal 63 |
| Denda keterlambatan berlebihan | Berpotensi ilegal | Harus sesuai PP No. 36/2021 |
| Potongan sepihak tanpa perjanjian | Ilegal | UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) |
| Total potongan melebihi 50% gaji | Ilegal | PP No. 36/2021 Pasal 63 Ayat (3) |
Berdasarkan tabel di atas, potongan gaji yang sah harus memiliki dasar hukum atau persetujuan tertulis dari pekerja. Selain itu, total potongan tidak boleh melebihi 50% dari gaji sesuai PP No. 36 Tahun 2021.
Tanda-Tanda Potongan Gaji Tidak Wajar yang Harus Diwaspadai
Bagaimana cara mengenali bahwa slip gaji mengandung potongan yang tidak wajar? Berikut beberapa indikator yang perlu diwaspadai:
- Nominal potongan berubah drastis tanpa pemberitahuan tertulis dari perusahaan.
- Muncul item potongan baru yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
- Denda atau penalti yang jumlahnya tidak proporsional dengan pelanggaran.
- Potongan “administrasi” tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
- Gaji yang diterima di bawah UMR 2026 setelah dipotong — ini jelas melanggar hukum.
- Tidak ada slip gaji yang diberikan sebagai bukti rincian pembayaran.
Jika menemukan satu atau lebih tanda di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti. Simpan slip gaji, kontrak kerja, dan catatan komunikasi terkait. Dokumentasi ini akan menjadi senjata utama saat mengajukan komplain.
Langkah Komplain Potongan Gaji ke HRD Secara Efektif
Sebelum membawa masalah ke pihak luar, jalur internal perusahaan harus ditempuh terlebih dahulu. Nah, berikut langkah-langkah komplain ke HRD yang efektif dan profesional:
- Periksa slip gaji secara detail. Bandingkan dengan kontrak kerja dan slip gaji bulan-bulan sebelumnya. Catat setiap perbedaan yang ditemukan.
- Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan kontrak kerja, peraturan perusahaan, slip gaji tiga bulan terakhir, dan bukti komunikasi terkait.
- Ajukan pertanyaan tertulis ke HRD. Kirim email resmi yang meminta penjelasan rinci mengenai setiap item potongan. Hindari konfrontasi verbal tanpa bukti.
- Minta pertemuan formal. Jika jawaban via email tidak memuaskan, ajukan pertemuan tatap muka dengan HRD dan atasan langsung.
- Dokumentasikan semua respons. Simpan setiap balasan email, notulen rapat, dan bukti percakapan. Jika HRD memberikan penjelasan secara lisan, minta konfirmasi tertulis.
- Ajukan keberatan resmi. Jika penjelasan HRD tidak sesuai dengan kontrak kerja, ajukan surat keberatan formal dengan mencantumkan dasar hukum yang relevan.
Perlu diingat, komunikasi yang tertulis dan terdokumentasi jauh lebih kuat dibanding sekadar obrolan lisan. Jadi, biasakan segalanya dicatat secara resmi.
Contoh Template Surat Komplain ke HRD
Berikut kerangka surat yang bisa dijadikan referensi saat mengajukan komplain potongan gaji tidak wajar:
- Perihal: Permohonan Klarifikasi Potongan Gaji Periode [Bulan/Tahun]
- Isi: Sebutkan nama lengkap, NIK karyawan, jabatan, dan divisi. Lampirkan perbandingan slip gaji yang menunjukkan perbedaan. Cantumkan pasal dalam kontrak kerja atau PP yang dilanggar.
- Permintaan: Minta penjelasan tertulis dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
- Penutup: Nyatakan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika tidak ada respons yang memadai.
Template ini bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Namun, pastikan nada surat tetap profesional dan berbasis fakta.
Cara Melapor ke Disnaker Jika HRD Tidak Merespons
Bagaimana jika komplain internal tidak membuahkan hasil? Langkah selanjutnya adalah membawa permasalahan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Ini adalah hak setiap pekerja yang dijamin oleh undang-undang.
Berikut prosedur pelaporan ke Disnaker update 2026:
- Kunjungi kantor Disnaker terdekat sesuai domisili perusahaan. Bisa juga mengakses layanan pengaduan online melalui situs resmi Kemnaker di kfrportal.kemnaker.go.id atau aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
- Bawa dokumen lengkap berupa KTP, kontrak kerja, slip gaji, surat komplain ke HRD beserta bukti balasannya, dan bukti pendukung lainnya.
- Isi formulir pengaduan. Jelaskan kronologi masalah secara rinci dan jelas. Sebutkan pasal-pasal yang diduga dilanggar perusahaan.
- Mediasi tripartit. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan untuk mediasi. Proses ini biasanya berlangsung selama 30 hari kerja sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Jika mediasi gagal, Disnaker akan menerbitkan anjuran tertulis. Pihak yang tidak menerima anjuran bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Posko Pengaduan THR dan Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka Kemnaker menjelang hari raya. Layanan ini juga menangani kasus potongan gaji tidak wajar.
Biaya dan Waktu Proses Pengaduan
Ternyata, proses pengaduan ke Disnaker tidak dipungut biaya alias gratis. Pekerja tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Berikut estimasi waktu proses pengaduan:
| Tahapan | Estimasi Waktu | Biaya |
|---|---|---|
| Pengajuan pengaduan | 1-3 hari kerja | Gratis |
| Pemanggilan perusahaan | 7-14 hari kerja | Gratis |
| Proses mediasi | Maks 30 hari kerja | Gratis |
| Pengadilan Hubungan Industrial (jika mediasi gagal) | 50 hari kerja (putusan) | Gratis untuk gugatan < Rp150 juta |
Perlu dicatat, proses di PHI bebas biaya untuk perkara dengan nilai gugatan di bawah Rp150 juta. Ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang ingin memperjuangkan haknya tanpa terbebani biaya hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Pekerja dari Potongan Gaji Tidak Wajar
Memahami dasar hukum sangat penting agar posisi pekerja lebih kuat saat bernegosiasi. Berikut regulasi utama yang melindungi hak pekerja terkait pengupahan terbaru 2026:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — mengatur prinsip dasar pengupahan dan hak pekerja.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan — secara spesifik mengatur bahwa potongan gaji harus berdasarkan persetujuan pekerja dan tidak boleh melebihi 50% dari total upah.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial — menjadi dasar proses mediasi dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan — melindungi pekerja dari potongan THR yang tidak sah.
- Kepmenaker/PP terkait UMR 2026 — menetapkan bahwa upah yang diterima pekerja tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku setelah seluruh potongan dilakukan.
Bahkan, perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah minimum bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Tips Melindungi Diri dari Potongan Gaji Tidak Wajar di Masa Depan
Selain mengetahui cara komplain, langkah preventif juga perlu dilakukan agar masalah serupa tidak terulang. Berikut beberapa tips penting:
- Baca kontrak kerja secara teliti sebelum menandatangani. Pastikan semua jenis potongan tercantum secara jelas dan detail.
- Simpan semua slip gaji dalam format digital maupun cetak. Buat folder khusus dan arsip secara rutin setiap bulan.
- Pahami komponen gaji — bedakan antara gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan lembur.
- Gabung serikat pekerja. Pekerja yang tergabung dalam serikat memiliki posisi tawar lebih kuat saat bernegosiasi dengan perusahaan.
- Cek UMR 2026 di daerah masing-masing. Pastikan gaji bersih setelah potongan tidak di bawah angka minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Konsultasi rutin dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau posko ketenagakerjaan terdekat. Layanan ini umumnya gratis dan terbuka untuk semua pekerja.
Langkah pencegahan ini jauh lebih efektif dibanding menunggu masalah terjadi. Jadi, mulailah membangun kebiasaan mendokumentasikan setiap aspek hubungan kerja sejak hari pertama.
Kesimpulan
Potongan gaji tidak wajar adalah pelanggaran hak pekerja yang tidak boleh dibiarkan. Langkah penyelesaiannya jelas — mulai dari komplain ke HRD secara tertulis dan terdokumentasi, hingga melapor ke Disnaker jika jalur internal tidak membuahkan hasil. Semua proses pengaduan ini gratis dan dilindungi hukum.
Dengan memahami regulasi pengupahan terbaru 2026 dan menyiapkan bukti yang kuat, posisi pekerja dalam memperjuangkan haknya akan jauh lebih kokoh. Jangan ragu untuk memanfaatkan jalur hukum yang tersedia. Segera periksa slip gaji bulan ini, dan jika ada kejanggalan — ambil tindakan sekarang juga.






