Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah krusial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 2026. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP memberikan santunan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, ditambah akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Berdasarkan regulasi terbaru PP Nomor 6 Tahun 2025, cakupan manfaat JKP diperluas sehingga pekerja tetap maupun kontrak bisa mendapatkan perlindungan finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Gelombang PHK masih menjadi ancaman nyata di tahun 2026. Faktanya, banyak pekerja belum memahami bahwa mereka berhak mendapatkan manfaat JKP tanpa membayar iuran tambahan. Program ini sepenuhnya dibiayai dari APBN dan rekomposisi iuran program jaminan sosial yang sudah berjalan. Jadi, tidak ada alasan untuk melewatkan hak ini.
Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program jaminan sosial di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja korban PHK. Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Dasar hukum JKP terbaru 2026 mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan membawa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya.
Selain itu, manfaat JKP terdiri dari tiga bentuk utama:
- Uang tunai — sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan
- Akses informasi pasar kerja — berupa lowongan kerja dan bimbingan karir melalui platform digital
- Pelatihan kerja — diselenggarakan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan bersertifikasi
Perubahan Manfaat JKP Terbaru 2026 vs Aturan Lama
Perubahan paling mencolok dari PP 6/2025 adalah peningkatan besaran manfaat uang tunai. Berikut perbandingan lengkap antara aturan lama dan aturan terbaru yang berlaku per 2026:
| Aspek | PP 37/2021 (Lama) | PP 6/2025 (Berlaku 2026) |
|---|---|---|
| Besaran Uang Tunai | 45% (3 bulan) + 25% (3 bulan) | 60% selama 6 bulan penuh |
| Batas Atas Upah | Rp5.000.000 | Rp5.000.000 |
| Maksimal Manfaat (6 bulan) | Rp10.500.000 | Rp18.000.000 |
| Cakupan Pekerja | PKWTT & PKWT | PKWTT & PKWT (diperluas) |
| Akses Pelatihan | Terbatas | Diperluas + program sertifikasi |
Ternyata, total manfaat maksimal yang diterima naik hampir dua kali lipat. Pekerja dengan gaji Rp5.000.000 per bulan kini bisa menerima hingga Rp18.000.000 selama enam bulan, dibanding sebelumnya hanya sekitar Rp10.500.000.
Syarat Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026
Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis mendapatkan manfaat JKP. Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat lengkapnya:
Syarat Kepesertaan
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia di bawah 54 tahun saat pertama kali didaftarkan
- Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha (bukan pekerja freelance)
- Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JHT, JKM) dan JKN untuk usaha mikro/kecil
- Terdaftar dalam program JKK, JHT, JP, JKM, dan JKN untuk usaha menengah/besar
Syarat Pengajuan Klaim
- Mengalami PHK — bukan karena mengundurkan diri (resign)
- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK
- Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK
- Memiliki komitmen untuk kembali bekerja
- Mengajukan klaim paling lambat 6 bulan setelah PHK terjadi
Kondisi yang Tidak Berhak Mendapat JKP
Perlu dicatat bahwa manfaat JKP tidak berlaku bagi pekerja yang:
- Mengundurkan diri secara sukarela (resign)
- Mengalami cacat total permanen
- Memasuki masa pensiun
- Meninggal dunia
Namun, bagi pekerja kontrak (PKWT), manfaat JKP tetap diberikan jika PHK dilakukan oleh pengusaha sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.
Cara Daftar dan Klaim JKP BPJS 2026: Langkah demi Langkah
Proses klaim JKP dilakukan secara online melalui platform SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkap langkah-langkahnya:
Langkah 1: Registrasi Akun SIAPkerja
- Akses situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id
- Pilih tombol “Akun”, kemudian klik “Daftar”
- Isi data diri yang diminta: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor telepon
- Lengkapi biodata dan profil akun SIAPkerja
Langkah 2: Pelaporan PHK
- Pada akun SIAPkerja yang sudah dibuat, pilih opsi “Lencana Aktivitas”
- Tekan tombol “Buat Laporan”
- Lengkapi informasi: jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta bukti dokumen PHK dari perusahaan
- Klik kembali “Buat Laporan” untuk mengirim
Langkah 3: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
- Pada bagian “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”
- Isi data yang diperlukan: NPWP (jika ada), nama pemilik rekening bank, nomor rekening, dan nama bank
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi identitas
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”
Langkah 4: Mengikuti Asesmen
- Sambil menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wajib mengikuti asesmen
- Tekan tombol “Lakukan Asesmen”, kemudian pilih “Asesmen Potensi Kerja”
- Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen
Langkah 5: Pencairan Dana
Apabila pengajuan klaim disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana manfaat JKP ke rekening bank yang sudah didaftarkan. Status pencairan bisa dipantau melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Klaim JKP 2026
Sebelum memulai proses klaim, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP / e-KTP | Masih berlaku dan sesuai data BPJS |
| 2 | Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Fisik atau digital melalui aplikasi JMO |
| 3 | Surat Keterangan PHK | Dari perusahaan atau putusan PHI |
| 4 | Bukti Laporan PHK | Tanda terima dari Kemnaker / Disnaker |
| 5 | Nomor Rekening Bank Aktif | Untuk pencairan dana JKP |
| 6 | NPWP (opsional) | Jika tersedia, cantumkan saat pengajuan |
| 7 | Perjanjian Bersama (jika ada) | Disertai akta bukti pendaftaran dari PHI |
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum memulai proses di platform SIAPkerja agar pengajuan klaim tidak tertunda.
Simulasi Perhitungan Manfaat JKP 2026
Bagaimana cara menghitung besaran uang tunai yang diterima dari JKP? Berikut simulasi berdasarkan beberapa tingkat gaji:
| Gaji Terakhir | Dasar Perhitungan | Manfaat/Bulan (60%) | Total 6 Bulan |
|---|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp3.000.000 | Rp1.800.000 | Rp10.800.000 |
| Rp4.000.000 | Rp4.000.000 | Rp2.400.000 | Rp14.400.000 |
| Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
| Rp8.000.000 | Rp5.000.000 (batas atas) | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
| Rp15.000.000 | Rp5.000.000 (batas atas) | Rp3.000.000 | Rp18.000.000 |
Perlu diperhatikan bahwa batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan JKP adalah Rp5.000.000. Jadi, meskipun gaji terakhir lebih dari angka tersebut, manfaat JKP tetap dihitung berdasarkan batas atas. Selain itu, manfaat JKP bisa diklaim maksimal 3 kali selama masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Soal Iuran JKP: Siapa yang Membayar?
Salah satu keunggulan program JKP adalah pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan. Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan rekomposisi iuran yang sudah ada.
Berikut rincian sumber pendanaan iuran JKP per 2026:
- 0,22% — dari APBN (keuangan negara)
- 0,14% — dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- 0,10% — dari rekomposisi iuran Jaminan Kematian (JKM)
Jadi, baik pekerja maupun pengusaha sama sekali tidak dibebani biaya tambahan untuk program ini. Syaratnya hanya satu: perusahaan sudah mendaftarkan pekerja di program BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar JKP 2026
Apakah pekerja kontrak bisa klaim JKP?
Bisa. Berdasarkan PP 6/2025, pekerja kontrak (PKWT) berhak mendapatkan manfaat JKP asalkan PHK dilakukan pengusaha sebelum masa kontrak berakhir dan memenuhi syarat masa iur.
Bagaimana jika perusahaan tidak mengurus dokumen PHK?
Pekerja bisa melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk mendapatkan bukti penerimaan laporan PHK.
Berapa lama proses pencairan JKP?
Setelah pengajuan klaim diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan semua dokumen dinyatakan lengkap, dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.
Apakah resign bisa mendapatkan JKP?
Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menerima manfaat JKP. Program ini hanya berlaku bagi pekerja yang di-PHK oleh pengusaha.
Kesimpulan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting bagi pekerja yang mengalami PHK di tahun 2026. Dengan manfaat uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, ditambah akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja, program ini memberikan waktu dan dukungan yang dibutuhkan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Segera daftar akun di platform SIAPkerja dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak awal agar proses klaim JKP berjalan lancar. Jangan lupa bahwa batas waktu pengajuan klaim adalah maksimal 6 bulan setelah PHK terjadi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi jkp.go.id atau hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.






