Daftar merek dagang DJKI menjadi langkah krusial yang wajib dilakukan setiap pelaku usaha di tahun 2026 untuk melindungi identitas bisnis dari risiko penjiplakan. Faktanya, ribuan sengketa merek terjadi setiap tahun karena pemilik usaha terlambat mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, tidak sedikit brand lokal yang kehilangan hak atas nama dagangnya sendiri karena kompetitor lebih dulu melakukan pendaftaran.
Proses pendaftaran merek dagang per 2026 sudah sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui portal resmi merek.dgip.go.id. Biaya PNBP-nya pun relatif terjangkau, mulai dari Rp500.000 untuk UMKM hingga Rp1.800.000 untuk kategori umum per kelas barang atau jasa. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda perlindungan hukum atas merek dagang.
Mengapa Harus Daftar Merek Dagang di DJKI?
Merek yang tidak terdaftar secara hukum ibarat rumah tanpa sertifikat — siapa pun bisa mengklaim kepemilikan. Selain itu, tanpa sertifikat merek dari DJKI, pelaku usaha tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat pihak yang meniru atau membajak brand-nya.
Berikut beberapa alasan penting mengapa pendaftaran merek dagang tidak boleh ditunda:
- Hak eksklusif selama 10 tahun — merek terdaftar memberikan perlindungan hukum yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu
- Dasar hukum untuk menggugat — jika ada pihak lain menggunakan merek serupa, pemilik merek terdaftar berhak mengajukan tuntutan hukum
- Meningkatkan nilai bisnis — merek terdaftar menjadi aset intelektual yang bisa dilisensikan, dijual, atau dijadikan agunan
- Syarat ekspansi bisnis — banyak marketplace dan platform digital mensyaratkan sertifikat merek untuk verifikasi brand resmi
- Mencegah pembajakan — sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, artinya siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang diakui sebagai pemilik sah
Prinsip first to file inilah yang sering menjadi jebakan. Ternyata, banyak pelaku usaha baru sadar pentingnya daftar merek dagang DJKI setelah kompetitor mengklaim nama brand yang selama ini digunakan.
Syarat dan Dokumen Daftar Merek Dagang DJKI Terbaru 2026
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Kelengkapan berkas menjadi faktor penentu apakah permohonan akan diproses atau justru dikembalikan oleh DJKI.
Berikut persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi per 2026:
- Etiket atau label merek — berupa gambar atau logo dalam format digital dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
- KTP pemohon — untuk permohonan atas nama perorangan
- Akta pendirian badan hukum — untuk permohonan atas nama PT, CV, atau badan usaha lainnya
- Surat rekomendasi UMK — bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin mendapatkan tarif PNBP lebih ringan dari dinas terkait
- Surat pernyataan UMK bermaterai — format tersedia di situs resmi DJKI
- Surat kuasa — jika permohonan diajukan melalui konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar
- Bukti pembayaran PNBP — dibayarkan melalui kode billing yang diterbitkan sistem DJKI
Nah, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen sudah sesuai sebelum mengunggahnya ke portal. Kesalahan atau kekurangan dokumen akan memperlambat proses pemeriksaan secara signifikan.
Rincian Biaya Daftar Merek Dagang di DJKI per 2026
Tarif pendaftaran merek dagang ditetapkan melalui mekanisme PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Besaran biaya bergantung pada kategori pemohon dan jenis layanan yang dipilih. Berikut rincian lengkapnya:
| Jenis Layanan | Kategori Pemohon | Tarif per Kelas (Rp) |
|---|---|---|
| Pendaftaran Merek | UMKM / Lembaga Pendidikan | 500.000 |
| Pendaftaran Merek | Umum (Perusahaan / Non-UMK) | 1.800.000 |
| Perpanjangan Merek (sebelum jatuh tempo) | UMKM | 1.000.000 |
| Perpanjangan Merek (sebelum jatuh tempo) | Umum | 2.250.000 |
| Perpanjangan Merek (setelah jatuh tempo, maks 6 bulan) | UMKM | 2.000.000 |
| Perpanjangan Merek (setelah jatuh tempo, maks 6 bulan) | Umum | 4.500.000 |
Perlu dicatat bahwa satu merek bisa didaftarkan untuk lebih dari satu kelas barang atau jasa. Setiap penambahan kelas akan dikenakan biaya tambahan sesuai tarif di atas. Jadi, perencanaan kelas merek sejak awal sangat penting untuk mengefisiensikan anggaran.
Selain biaya pendaftaran, berikut tarif layanan merek lainnya yang perlu diketahui:
| Jenis Layanan Tambahan | Tarif (Rp) |
|---|---|
| Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek | 700.000 |
| Pencatatan Perjanjian Lisensi | 1.000.000 |
| Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek | 1.000.000 |
| Permohonan Banding Merek | 3.000.000 |
| Pencatatan Perubahan Nama/Alamat Pemilik | 300.000 |
Seluruh tarif di atas merupakan PNBP resmi yang dibayarkan langsung ke kas negara. Biaya ini belum termasuk jasa konsultan HKI apabila menggunakan pihak ketiga untuk mendampingi proses pendaftaran.
Langkah-Langkah Daftar Merek Dagang Online di DJKI 2026
Proses pendaftaran merek dagang terbaru 2026 sudah sepenuhnya digital melalui portal resmi DJKI. Berikut tahapan lengkap yang harus dilalui:
- Buat akun di merek.dgip.go.id — daftarkan email aktif dan data diri untuk mendapatkan akses ke portal permohonan online
- Login dan pilih menu “Permohonan Online” — setelah berhasil masuk, pilih opsi pengajuan permohonan merek baru
- Tentukan tipe permohonan — pilih apakah merek yang didaftarkan berupa merek dagang, merek jasa, atau merek kolektif
- Isi data pemohon secara lengkap — masukkan identitas sesuai KTP atau akta badan hukum
- Isi data kuasa (jika ada) — langkah ini hanya diperlukan jika menggunakan jasa konsultan KI terdaftar
- Masukkan data merek — unggah etiket merek, deskripsi, dan informasi warna atau unsur pembeda lainnya
- Pilih kelas barang atau jasa — tentukan kelas sesuai Klasifikasi Nice internasional yang relevan dengan produk atau layanan
- Unggah dokumen persyaratan — lampirkan seluruh dokumen pendukung dalam format digital
- Buat kode billing dan lakukan pembayaran PNBP — bayar melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia
- Verifikasi dan kirim permohonan — cek ulang seluruh data, lalu klik “Selesai” untuk mengirimkan permohonan
Setelah permohonan berhasil dikirim, tanda terima bisa langsung diunduh dari halaman daftar permohonan. Namun, proses belum berhenti di sini — DJKI akan melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan sebelum sertifikat merek diterbitkan.
Tahapan Pemeriksaan Merek di DJKI dan Estimasi Waktunya
Memahami alur pemeriksaan sangat penting agar tidak merasa cemas saat menunggu hasil. Berikut tahapan yang akan dilalui setelah permohonan masuk ke sistem DJKI:
1. Pemeriksaan Formalitas (15–30 Hari Kerja)
Tahap pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan administratif. Jika ada kekurangan, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu tertentu. Permohonan yang tidak dilengkapi akan dianggap ditarik kembali.
2. Pengumuman Merek (2 Bulan)
Merek yang lolos pemeriksaan formalitas akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Pada periode ini, pihak lain dapat mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut memiliki kesamaan dengan merek yang sudah ada.
3. Pemeriksaan Substantif (Maksimal 150 Hari Kerja)
Setelah masa pengumuman selesai, DJKI melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek memenuhi syarat hukum. Pemeriksa akan memastikan merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lain, tidak menyesatkan publik, serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.
4. Penerbitan Sertifikat Merek
Apabila merek lolos seluruh tahapan pemeriksaan dan tidak ada keberatan dari pihak manapun, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek secara digital. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.
Secara keseluruhan, estimasi waktu dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat berkisar antara 8 hingga 12 bulan. Lamanya proses ini menjadi alasan kuat mengapa pendaftaran sebaiknya dilakukan sedini mungkin.
Tips Agar Pendaftaran Merek Dagang Berhasil di 2026
Tidak semua permohonan merek otomatis disetujui oleh DJKI. Berikut beberapa tips agar proses daftar merek dagang DJKI berjalan lancar dan peluang persetujuan lebih besar:
- Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu — cek database merek terdaftar di pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan nama merek yang diajukan belum digunakan oleh pihak lain
- Pilih nama merek yang unik dan distinktif — hindari penggunaan kata-kata umum atau deskriptif yang sulit mendapatkan perlindungan hukum
- Siapkan etiket merek berkualitas tinggi — gambar atau logo yang diunggah harus jelas, tidak buram, dan sesuai ukuran yang ditentukan
- Tentukan kelas barang atau jasa dengan tepat — kesalahan dalam memilih kelas bisa berakibat pada penolakan permohonan atau perlindungan yang tidak sesuai kebutuhan
- Lengkapi seluruh dokumen sebelum mengajukan — dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses dan berpotensi membuat permohonan ditarik kembali
- Pertimbangkan menggunakan konsultan KI terdaftar — terutama jika merek memiliki kompleksitas tinggi atau akan didaftarkan di banyak kelas
- Pantau status permohonan secara berkala — gunakan fitur pelacakan di portal DJKI untuk memantau perkembangan permohonan
Bahkan, langkah paling mendasar yang sering diabaikan adalah penelusuran merek sebelum pengajuan. Banyak permohonan ditolak karena ternyata merek yang didaftarkan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
Risiko Tidak Mendaftarkan Merek Dagang
Mengabaikan pendaftaran merek dagang bukan sekadar kehilangan formalitas hukum. Ada konsekuensi serius yang bisa berdampak langsung pada kelangsungan bisnis:
- Kehilangan hak atas nama brand sendiri — kompetitor yang lebih dulu mendaftar akan diakui sebagai pemilik sah berdasarkan prinsip first to file
- Tidak bisa menggugat pembajak — tanpa sertifikat merek, tidak ada dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang meniru brand
- Kerugian finansial besar — membangun brand dari nol membutuhkan investasi besar dalam pemasaran, dan semua itu bisa hilang jika merek tidak dilindungi
- Potensi tuntutan balik — jika kompetitor mendaftarkan merek serupa lebih dulu, justru pemilik asli yang bisa dituntut karena dianggap melanggar hak merek terdaftar
Kasus-kasus sengketa merek di Indonesia bukan hal langka. Selain itu, proses penyelesaian sengketa memakan waktu dan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan biaya pendaftaran merek sejak awal.
Kesimpulan
Daftar merek dagang DJKI merupakan investasi perlindungan hukum yang tidak boleh ditunda, terutama di era persaingan bisnis 2026 yang semakin ketat. Dengan biaya mulai dari Rp500.000 untuk UMKM dan proses yang sudah sepenuhnya online, tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran. Langkah pertama yang perlu dilakukan sekarang adalah melakukan penelusuran merek di pdki-indonesia.dgip.go.id, menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, lalu segera mengajukan permohonan melalui portal merek.dgip.go.id.
Jangan menunggu sampai kompetitor mengklaim nama brand yang sudah dibangun dengan susah payah. Semakin cepat proses pendaftaran dimulai, semakin aman posisi bisnis secara hukum. Ingat, dalam dunia merek dagang berlaku hukum besi: siapa cepat, dia yang dilindungi.






