Daftar nikah di KUA 2026 kini bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH Kementerian Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur tertentu sebelum akad nikah dilaksanakan. Faktanya, biaya nikah di KUA pada jam kerja sepenuhnya gratis, sementara akad di luar KUA dikenai biaya Rp600.000.
Bagi pasangan yang berencana menikah tahun ini, memahami tata cara pendaftaran nikah sangat penting agar prosesnya berjalan lancar. Selain itu, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Artikel ini membahas panduan lengkap cara daftar nikah di KUA terbaru 2026, mulai dari persyaratan dokumen, langkah pendaftaran online maupun offline, hingga rincian biaya resmi.
Syarat Dokumen Daftar Nikah di KUA 2026
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pengantin (catin) perlu menyiapkan berkas administrasi yang cukup banyak. Nah, berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan dua orang saksi
- Pasfoto latar belakang biru ukuran 4×6 (5 lembar) dan 2×3 (5 lembar) beserta softcopy
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
Selain dokumen utama di atas, ada beberapa persyaratan tambahan yang berlaku untuk kondisi tertentu:
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin yang belum berusia 19 tahun
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi catin yang menikah di luar kecamatan domisili
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
- Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
Perlu diperhatikan, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan. Jadi, catin cukup mengurus surat pengantar nikah langsung di kantor kelurahan atau desa.
Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH 2026
Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Platform ini bisa diakses melalui situs resmi simkah4.kemenag.go.id. Bahkan, tersedia juga aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkah daftar nikah online melalui SIMKAH:
- Buat akun SIMKAH — Kunjungi laman simkah4.kemenag.go.id, lalu pilih menu “Masuk/Daftar”. Buat akun baru menggunakan data diri yang valid.
- Lengkapi data diri — Setelah berhasil login, masuk ke dashboard dan isi seluruh data pribadi yang diminta secara lengkap dan benar.
- Pilih menu “Daftar Nikah” — Pada dashboard, klik menu pendaftaran nikah untuk memulai proses pengajuan.
- Unggah dokumen persyaratan — Siapkan hasil scan atau foto dokumen, lalu unggah sesuai kolom yang tersedia. Pastikan file terbaca jelas.
- Isi formulir pendaftaran — Lengkapi seluruh data dalam formulir, termasuk data calon mempelai, wali nikah, dan saksi.
- Pilih lokasi dan jadwal akad — Tentukan apakah akad akan dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA. Sistem akan menyesuaikan biaya secara otomatis.
- Lakukan pembayaran (jika ada) — Apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA, sistem akan menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp600.000 yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
- Tunggu verifikasi petugas KUA — Setelah semua data terkirim, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Namun, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, calon pengantin tetap wajib datang langsung ke KUA untuk verifikasi dokumen asli dan mengikuti bimbingan perkawinan (suscatin).
Cara Daftar Nikah Offline Langsung ke KUA
Bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional, pendaftaran nikah secara offline masih tersedia. Ternyata, prosesnya tidak jauh berbeda dengan metode online. Berikut tahapannya:
- Datangi kantor kelurahan atau desa untuk mengurus surat pengantar nikah (formulir N1 sampai N4).
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
- Urus surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.
- Apabila akad dilaksanakan di luar kecamatan domisili, minta surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
- Datangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan, lalu serahkan seluruh berkas.
- Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan data calon pengantin dan wali nikah.
- Ikuti bimbingan perkawinan (suscatin) dan dapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.
- Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadi, baik metode online maupun offline, proses verifikasi dokumen di KUA tetap menjadi tahapan yang tidak bisa dilewati.
Rincian Biaya Nikah di KUA Terbaru 2026
Salah satu pertanyaan paling sering muncul dari calon pengantin adalah soal biaya. Faktanya, biaya nikah di KUA diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Agama.
Berikut rincian biaya nikah di KUA per 2026:
| Lokasi & Waktu Akad Nikah | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|
| Di kantor KUA (hari & jam kerja) | Gratis (Rp0) | Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB |
| Di luar KUA atau di luar jam kerja | Rp600.000 | Dibayar melalui kode billing resmi dari KUA (PNBP) |
| Biaya di luar ketentuan | Tidak diperbolehkan | Calon pengantin diminta tidak membayar biaya apapun di luar tarif resmi |
Perlu ditegaskan bahwa biaya Rp600.000 bukan merupakan honor penghulu, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank yang telah ditetapkan. Selain itu, Kementerian Agama secara tegas meminta masyarakat tidak mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi.
Bimbingan Perkawinan (Suscatin): Wajib Diikuti
Selain menyiapkan dokumen, setiap calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah suscatin (kursus calon pengantin). Program ini diselenggarakan oleh KUA sebagai bagian dari persiapan menuju kehidupan rumah tangga.
Materi bimbingan perkawinan umumnya meliputi:
- Hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga
- Pengelolaan keuangan keluarga
- Kesehatan reproduksi
- Komunikasi efektif dalam pernikahan
- Penyelesaian konflik rumah tangga
Setelah mengikuti bimbingan, peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat sebelum akad nikah dapat dilaksanakan.
Waktu Pendaftaran dan Penyerahan Buku Nikah
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait waktu pendaftaran yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
- Jika kurang dari 10 hari kerja, catin wajib mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai disertai alasan.
- Akad nikah di kantor KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00).
- Akad di luar KUA atau di luar jam kerja bisa dilakukan atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA.
Nah, bagaimana dengan buku nikah? Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri sesaat setelah akad nikah dilaksanakan. Jika ada kendala tertentu, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal akad.
Tips Agar Proses Daftar Nikah di KUA Berjalan Lancar
Agar pendaftaran nikah tidak mengalami hambatan, berikut beberapa tips praktis yang layak diperhatikan:
- Siapkan dokumen jauh-jauh hari — Jangan menunggu hingga mendekati tanggal akad. Idealnya, mulai mengurus berkas 1–2 bulan sebelumnya.
- Gunakan SIMKAH untuk menghemat waktu — Pendaftaran online memungkinkan proses lebih cepat tanpa harus bolak-balik ke KUA.
- Pastikan data KTP, KK, dan akta sesuai — Ketidaksesuaian data menjadi penyebab paling umum pendaftaran ditolak atau tertunda.
- Hubungi KUA lebih awal — Setiap KUA mungkin memiliki prosedur tambahan yang sedikit berbeda. Konfirmasi langsung ke KUA tujuan sangat disarankan.
- Ikuti bimbingan perkawinan sesuai jadwal — Sertifikat suscatin wajib dimiliki sebelum akad dilaksanakan.
Kesimpulan
Proses daftar nikah di KUA 2026 semakin dipermudah dengan adanya layanan pendaftaran online melalui SIMKAH. Calon pengantin cukup menyiapkan dokumen sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, memilih metode pendaftaran online atau offline, lalu mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad dilaksanakan. Biaya nikah di kantor KUA pada jam kerja sepenuhnya gratis, sedangkan akad di luar KUA dikenai biaya Rp600.000 sebagai PNBP.
Segera siapkan seluruh persyaratan dan lakukan pendaftaran melalui simkah4.kemenag.go.id untuk proses yang lebih praktis. Pastikan juga memulai pengurusan dokumen setidaknya 1–2 bulan sebelum rencana tanggal akad agar seluruh proses berjalan tanpa hambatan.






