Perwakilan Partai Demokrat telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap empat akun media sosial yang menuding Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Bukti Diserahkan ke Penyidik
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan bahwa bukti-bukti normatif seperti tangkapan layar postingan, video, surat-surat, dan transkrip telah diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dengan total 28 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Semua dapat dijelaskan dengan baik dan lancar kenapa kita melaporkan dua akun TikTok dan dua akun YouTube tersebut. Kita klarifikasi, satu akun TikTok, tiga akun YouTube, kita klarifikasi. Nah, setelah beberapa jam diperiksa, semuanya telah kita rampungkan sehingga berikutnya nanti akan kita ajukan beberapa saksi untuk diambil keterangan untuk melengkapi atas laporan tersebut,” jelas Muhajir.
Muhajir menegaskan bahwa tudingan keterlibatan SBY dalam kasus ijazah palsu Jokowi sangat merugikan dan menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Selama ini Pak Roy Suryo dan teman-teman yang mengatakan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi dan kita dikait-kaitkan yang sama sekali yang kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali,” tuturnya.
Polisi Usut Laporan Demokrat
Sebelumnya, Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI, SBY, dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi. Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto, Selasa (6/1).
Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menyebutkan adanya konten video di media sosial yang memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk yang berisi data digital. Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.






