Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. RUU ini dirancang dalam 12 bab dan 72 pasal, yang kemudian dikelompokkan menjadi delapan isu pokok.
Delapan Isu Pokok RUU Jabatan Hakim
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa isu pertama berkaitan dengan perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara. “Pokok-pokok pengaturan yang ada dari 12 bab, 72 pasal, kami kluster menjadi 8 isu pokok. Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,” ujar Bayu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Isu kedua menyangkut kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan,” jelas Bayu. Ia menegaskan, proses rekrutmen hakim tetap dilakukan MA secara mandiri.
Selanjutnya, isu ketiga adalah konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. “Yang ketiga adalah, dalam RUU ini adalah melakukan konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini,” ungkapnya.
Isu keempat mencakup perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga bagi keluarga mereka. Isu kelima berfokus pada peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang lebih jelas dalam undang-undang.
Isu keenam adalah penataan ulang usia pengabdian hakim seiring dengan peningkatan angka harapan hidup. Dalam RUU ini, diusulkan kenaikan usia pensiun hakim. “Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” sebutnya.
Isu ketujuh adalah pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel. RUU ini juga mendefinisikan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Syarat Calon Hakim dan Hakim Agung
RUU ini juga mengatur syarat calon hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan syarat usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim. “Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” tutur Bayu.
Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini diharapkan dapat memperkuat independensi dan profesionalisme hakim di Indonesia.






