Nasional

Kasus Korupsi Tambang Kalteng – Samin Tan Jadi Tersangka 2026

Realita Bengkulu – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (28/3/2026) dini hari setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai wilayah mencakup Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan terus berlanjut khususnya di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus.

Operasi Tambang Ilegal PT AKT

PT AKT dahulu merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut telah hilang sejak 2017 ketika otoritas mencabut perizinannya.

Meskipun statusnya sudah tidak sah, PT AKT terus melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil pertambangan secara melawan hukum hingga 2025. Syarief menyebutkan bahwa operasi ilegal ini berlangsung tanpa henti meski perusahaan tidak lagi memiliki izin yang valid dari pemerintah.

Tersangka dan Modus Operandi Korupsi

Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan-perusahaan afiliasi lainnya, diduga melakukan pertambangan dan penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Tidak hanya itu, penyidik juga mengindikasikan adanya kolaborasi antara tersangka dengan penyelenggara negara dalam menjalankan operasi ilegal ini.

Hingga saat ini, Syarief belum mengungkap identitas spesifik dari penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut atau yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan. Hal ini menunjukkan investigasi masih dalam tahap pengungkapan semua pihak yang berperan dalam dugaan korupsi ini.

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlanjut

Aspek penting dalam kasus korupsi tambang Kalteng ini adalah penentuan besarnya kerugian keuangan negara akibat operasi ilegal tersebut. Syarief menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses audit dan kalkulasi kerugian negara menjadi bagian krusial dalam penuntutan, karena akan menentukan besar-kecilnya tuntutan pidana dan ganti kerugian yang akan dijatuhkan kepada tersangka. Tim BPKP harus mengidentifikasi seluruh nilai aset tambang yang dijual secara ilegal serta kerugian fiskal yang ditanggung oleh negara.

Implikasi Hukum Kasus Korupsi Tambang

Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengawasan sektor pertambangan di Indonesia. Fakta bahwa perusahaan tambang dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi mengindikasikan celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

Selain itu, keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan korupsi ini menambah beratnya kasus dan menunjukkan problema kolusi antara sektor privat dan birokrasi. Penyidikan mendalam oleh Kejagung dianggap penting untuk membongkar seluruh jaringan korupsi dan memastikan tidak ada oknum yang lolos dari hukum.

Strategi Penyidikan Kejagung

Kejagung menerapkan strategi penyidikan yang komprehensif dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Pendekatan multi-wilayah ini bertujuan mengamankan semua bukti baik dokumen maupun aset yang terkait dengan operasi pertambangan ilegal PT AKT.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga menjadi bagian integral dari proses penyidikan. Setiap kesaksian dianalisis dan diverifikasi untuk membangun konstruksi kasus yang kokoh dan sulit dibantah di persidangan nantinya.

Kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang menjerat Samin Tan menandai komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam. Dengan alat bukti yang kuat dan dukungan investigasi dari berbagai instansi termasuk BPKP, penyidik bergerak sistematis mengungkap seluruh dimensi kasus. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik pertambangan ilegal dan kolusi dengan oknum pemerintah di masa depan.