Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Kami Masih Membutuhkan Polisi untuk Penugasan Tertentu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Keterlibatan KPK ini penting mengingat lembaga antirasuah tersebut juga memiliki banyak pegawai yang berasal dari luar institusi kepolisian.

KPK Terlibat Pembahasan PP Penugasan Polri

Setyo Budiyanto menjelaskan, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan terkait penyesuaian aturan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri. “Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” ujar Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Pembahasan terakhir yang diikuti KPK adalah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Polhukam) pada hari Sabtu lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan pandangannya mengenai kebutuhan personel Polri.

“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” tegas Setyo.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Setyo menambahkan, Undang-Undang KPK sendiri memang memungkinkan penyidik berasal dari lembaga lain. Hal ini menjadi dasar KPK dalam mempedomani aturan yang ada untuk lembaganya.

“Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan MK, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12).

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP. Hal ini menjadikan penyusunan PP sebagai dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. PP yang disusun ini akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh personel Polri.

“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.