Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Alasan Penggeledahan di Kantor Pusat DJP
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan penggeledahan hingga ke level kantor pusat DJP. “Mengapa melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak? Penyidik tentu mendalami terkait dengan proses dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB (pajak bumi dan bangunan),” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, pembayaran PBB dalam mekanismenya melibatkan Kantor Pusat DJP untuk penentuan tarif. Oleh karena itu, penyidik ingin mendalami tahapan dan mekanisme tersebut. “Selain itu juga, diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tambah Budi.
KPK masih terus menelusuri pihak penerima dan nominal uang yang mengalir. Pendalaman juga akan dilakukan dari sisi PT Wanatiara Persada (PT WP). “Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja. Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Penyidik juga menelusuri potensi pengaturan nilai pajak lainnya, tidak hanya PBB. “Termasuk juga apakah hanya terhadap PT WP saja, apakah juga terjadi kepada wajib-wajib-wajib pajak lainnya, tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik,” ungkapnya.
Penyitaan Dokumen dan Uang
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada Selasa (13/1/2026). Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo.
Uang yang disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.
Penggeledahan difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.
PT WP awalnya keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP






