Berita

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Nonaktif Sudewo Terkait Dugaan Pemerasan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penggeledahan menyasar rumah dinas dan kantor Bupati Pati, serta kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. “Pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, tim hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penggeledahan di kantor Bapermades bertujuan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah didapatkan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan awal. “Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan. Ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Diduga, Bupati Pati nonaktif Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon. Dalam kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar.