Berita

KPK Panggil 12 Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Lingkungan MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kontraktor penyedia barang dan jasa pada hari ini, Senin (19/1/2026). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan saksi tersebut. “Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebanyak 12 kontraktor yang dipanggil adalah AT, AFN, RZL, TEJ, ZUF, FEB, SIH, AH, AW, PAN, KHR, dan TKM. Mereka merupakan penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. KPK telah menetapkan Ma’ruf, selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam beberapa hari terakhir, KPK secara intensif memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR maupun pihak swasta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain, di antaranya:

  • M Fahmi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR.
  • Suparman alias Mamen, PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI.
  • Fauzul Akhyar, pihak swasta.
  • Heri Herawan, mantan Kabag Umum Setjen MPR RI.
  • Zakaria, mantan staf Ma’ruf Cahyono.
  • Burham Wahyono, PNS pada Setjen MPR.

Pemeriksaan terhadap Heri Herawan, Zakaria, dan Burham Wahyono dilakukan pada Selasa (13/1).

Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.

Siti Fauziah menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).