Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, M. Fahmi.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Selain M. Fahmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Suparman alias Mamen, yang berprofesi sebagai PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, dan Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Pengusutan Kasus Gratifikasi
Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Turut dipanggil pula dua saksi lainnya, yaitu Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR.
Klarifikasi MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.
Siti Fauziah juga menekankan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Kasus ini, menurutnya, merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.






