Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bernama Ahmad Sulaiman. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “Hari ini, Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan Ahmad Sulaiman hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelasnya.
Pendalaman Kasus TPPU Hasbi Hasan
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dan Hasbi.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter- capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Budi belum merinci temuan dari percakapan tersebut, menyatakan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.
Potensi Keterkaitan Perkara
Pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan Zarof Ricar ini baru merupakan yang pertama. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.
Status Hukum Hasbi Hasan
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang mana vonis tersebut tidak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama Windy.






