Berita

KPK Ungkap Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp 200 Juta Terkait Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut.

Penetapan Tersangka

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Konferensi pers tersebut sekaligus mengumumkan penetapan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Maidi. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Wali Kota Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Negah
  • Pihak swasta, Rochim Rudiyanto

Permintaan Fee Proyek

Menurut KPK, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee proyek sebesar 6% dari nilai proyek pemeliharaan jalan. “MD melalui saudara TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa/kontraktor,” ujar Asep Guntur.

Namun, pihak kontraktor hanya sanggup membayar 4% atau sekitar Rp 200 juta. “Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp 200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.

Dugaan Gratifikasi Lain

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak. Total gratifikasi yang diduga diterima Maidi mencapai Rp 1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ungkap Asep Guntur.