Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tolak Ajukan Amnesti, Sebut Tak Mau ‘Cengeng’

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak berniat mengajukan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Ia menyatakan enggan bersikap ‘cengeng’ dalam menghadapi proses hukumnya.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dululah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Pengakuan dan Ancaman Hukuman

Usai persidangan, Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Ia juga menyatakan telah mengakui kesalahannya.

Noel menjelaskan bahwa ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Dengan ancaman hukuman tersebut, ia merasa tidak ada ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah.

“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” jelasnya.

Dukungan dari Keluarga

Di tengah proses hukumnya, Noel mengaku sangat terharu dan bersemangat menerima surat dari putrinya. Surat tersebut menjadi sumber kekuatan baginya.

“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, ‘love love ‘. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapekan habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” tutur Noel dengan nada haru.

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.

Jaksa merinci bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.