Nasional

Paspor Anak 2026: Cara Mengurus, Syarat, dan Masa Berlaku

Paspor anak menjadi dokumen wajib bagi setiap anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri per 2026. Mengurus paspor anak sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan semua persyaratan dokumen sudah disiapkan sejak awal. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), setiap warga negara Indonesia — termasuk bayi dan balita — wajib memiliki paspor tersendiri untuk bepergian ke luar negeri. Lantas, bagaimana cara mengurus paspor anak di tahun 2026, apa saja syaratnya, dan berapa lama masa berlakunya?

Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi orang tua yang baru pertama kali merencanakan perjalanan internasional bersama buah hati. Ternyata, ada beberapa ketentuan khusus terkait paspor anak yang berbeda dari paspor dewasa, mulai dari masa berlaku hingga dokumen pendukung yang dibutuhkan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara mengurus paspor anak terbaru 2026 agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Paspor Anak 2026

Langkah pertama sebelum datang ke kantor imigrasi adalah memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Berdasarkan informasi resmi dari situs imigrasi.go.id, berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan untuk pengajuan paspor anak di bawah 17 tahun:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ayah dan ibu yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah mencantumkan nama anak
  • Akta kelahiran anak atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya)
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika pernah mengganti nama)
  • Surat pernyataan orang tua yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi. Petugas imigrasi akan melakukan pencocokan data antar dokumen, sehingga tidak boleh ada perbedaan nama atau tanggal lahir pada berkas-berkas tersebut.

Ketentuan Khusus untuk Orang Tua Bercerai

Bagi orang tua yang sudah bercerai, ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Berikut rinciannya:

  • Surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan
  • Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan wajib ditandatangani oleh kedua orang tua
  • Jika perceraian diputus tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan juga harus ditandatangani kedua orang tua
  • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang diketahui keberadaannya disertai keterangan tertulis
  • Jika salah satu orang tua meninggal dunia, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian

Selain itu, bagi anak yatim piatu yang berada di panti asuhan, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial terkait. Sedangkan untuk anak adopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Cara Mengurus Paspor Anak Melalui Aplikasi M-Paspor

Proses pengajuan paspor anak di tahun 2026 semakin mudah berkat kehadiran aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh melalui App Store maupun Google Play. Berikut langkah-langkah pengurusan paspor anak secara lengkap:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor — Lakukan registrasi akun menggunakan data orang tua sebagai pemohon
  2. Pilih jenis permohonan — Pilih kategori “Anak-anak (17 Tahun ke bawah)” dan tentukan jenis layanan reguler atau percepatan
  3. Isi data anak secara lengkap — Masukkan seluruh informasi sesuai dokumen resmi tanpa kesalahan ketik
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kunjungan — Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat beserta tanggal kedatangan yang tersedia
  5. Lakukan pembayaran melalui kode billing — Setelah mendapat jadwal, sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran secara daring
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal — Bawa seluruh dokumen asli dan fotokopi, serta anak wajib hadir didampingi orang tua
  7. Proses biometrik dan wawancara — Petugas akan mengambil foto, sidik jari, dan melakukan wawancara singkat
  8. Ambil paspor yang sudah jadi — Paspor reguler selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Nah, perlu diingat bahwa anak wajib hadir secara fisik di kantor imigrasi pada saat pengambilan foto dan wawancara. Hal ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan perdagangan manusia atau pemalsuan identitas anak.

Biaya Pembuatan Paspor Anak Terbaru 2026

Biaya pengurusan paspor anak pada dasarnya sama dengan biaya paspor dewasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya yang berlaku per 2026:

Jenis PasporBiaya (Rp)Keterangan
Paspor Biasa Non-Elektronik (48 halaman)Rp350.000Tanpa chip elektronik
Paspor Biasa Elektronik / e-Paspor (48 halaman)Rp650.000Dilengkapi chip, lebih banyak negara bebas visa
Layanan Percepatan (1 Hari Jadi)Rp1.000.000Biaya tambahan di luar biaya buku paspor

Jadi, jika memilih layanan percepatan dengan e-paspor, total biaya yang harus disiapkan adalah Rp1.650.000 (Rp650.000 + Rp1.000.000). Pembayaran dilakukan secara daring melalui kode billing yang diterbitkan setelah pendaftaran di M-Paspor berhasil.

Faktanya, e-paspor atau paspor elektronik polikarbonat lebih direkomendasikan karena memberikan keuntungan berupa akses bebas visa ke lebih banyak negara. Namun, ketersediaan layanan e-paspor bergantung pada fasilitas di masing-masing kantor imigrasi.

Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Anak per 2026?

Ini adalah informasi paling penting yang wajib dipahami sebelum mengurus paspor anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A, ketentuan masa berlaku paspor anak berbeda dari paspor dewasa.

Berikut perbandingan masa berlaku paspor berdasarkan usia pemohon:

Kategori PemohonMasa Berlaku PasporDasar Hukum
Dewasa (17 tahun ke atas atau sudah menikah)Maksimal 10 tahunPP 51/2020 & Permenkumham 18/2022
Anak (di bawah 17 tahun)Maksimal 5 tahunPermenkumham 18/2022 Pasal 2A
Anak berkewarganegaraan gandaTerbatas, menyesuaikan status kewarganegaraanPermenkumham 18/2022 Pasal 2A

Jadi, masa berlaku paspor anak adalah maksimal 5 tahun, bukan 10 tahun seperti paspor dewasa. Bahkan, jika anak berusia 15 tahun saat mengajukan paspor, masa berlaku paspor tersebut hanya sampai anak berusia 17 tahun — yaitu sekitar 2 tahun saja. Hal ini karena paspor anak tidak boleh melampaui batas usia 17 tahun.

Setelah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah, anak wajib mengganti paspor ke kategori dewasa dengan masa berlaku hingga 10 tahun.

Tips Agar Proses Pengurusan Paspor Anak Berjalan Lancar

Selain mempersiapkan dokumen, ada beberapa tips praktis yang bisa membantu memperlancar proses pengurusan paspor anak di tahun 2026:

  • Daftar jauh-jauh hari melalui M-Paspor — Slot jadwal di kantor imigrasi sering penuh, terutama menjelang musim liburan. Idealnya, daftar minimal 2-4 minggu sebelum rencana keberangkatan
  • Pastikan data di semua dokumen konsisten — Perbedaan ejaan nama antara KK, akta lahir, dan buku nikah bisa menjadi hambatan serius
  • Siapkan anak secara mental — Proses foto dan wawancara bisa membuat anak kecil gugup atau rewel. Bawa mainan atau camilan sebagai pengalih perhatian
  • Datang lebih awal dari jadwal — Hal ini memberikan waktu cadangan jika ada antrean atau pemeriksaan dokumen tambahan
  • Gunakan layanan percepatan jika mendesak — Layanan satu hari jadi tersedia dengan biaya tambahan Rp1.000.000, cocok untuk situasi darurat
  • Periksa masa berlaku paspor orang tua — Paspor orang tua yang sudah kedaluwarsa bisa menghambat proses pengajuan paspor anak

Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Anak?

Untuk layanan reguler, paspor anak selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah proses wawancara dan dokumen dinyatakan lengkap. Sedangkan layanan percepatan memungkinkan paspor selesai di hari yang sama.

Namun, perlu diingat bahwa layanan percepatan tidak tersedia di semua kantor imigrasi. Selain itu, waktu 4 hari kerja dihitung sejak proses di kantor imigrasi selesai — bukan sejak pendaftaran di M-Paspor.

Kesimpulan

Mengurus paspor anak di tahun 2026 sebenarnya cukup sederhana asalkan seluruh persyaratan dokumen sudah disiapkan dengan baik sejak awal. Masa berlaku paspor anak adalah maksimal 5 tahun, berbeda dengan paspor dewasa yang bisa mencapai 10 tahun. Biaya pembuatan paspor anak berkisar antara Rp350.000 hingga Rp650.000 tergantung jenis paspor, dengan tambahan Rp1.000.000 untuk layanan percepatan.

Manfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pendaftaran secara daring dan segera siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Jangan menunda pengurusan paspor anak hingga mendekati tanggal keberangkatan, karena slot jadwal di kantor imigrasi bisa penuh kapan saja. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung melalui situs resmi imigrasi.go.id atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.