Berita

Pembunuhan WN Belanda di Bali – Dua Tersangka Brasil Masuk DPO Interpol

Realita Bengkulu – Polda Bali menetapkan dua warga negara Brasil sebagai tersangka pembunuhan seorang pria warga negara Belanda berinisial RP (49 tahun) di depan vila, Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (35 tahun) dan Kalyl Hyorran (28 tahun), telah berhasil kabur ke negara asal mereka dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mendapat red notice dari Interpol.

Kejadian tragis ini memicu operasi penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (28 Maret 2026) sore. Langkah ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai tingkatan pusat dan instansi terkait dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kronologi Pembunuhan dan Pelarian Tersangka

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (23 Maret 2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka menusuk korban dengan pisau hingga RP tewas berlumuran darah. Korban sedang bersama kekasihnya dan hendak keluar dari vila tempat menginap ketika serangan terjadi.

Pacar korban melihat dua orang berboncengan menggunakan motor mendekati mereka. Tiba-tiba kedua individu itu menyerang RP dengan pisau. Kekasih korban berhasil kabur dan bersembunyi di salah satu vila terdekat untuk menyelamatkan diri. Kemudian pacar korban melihat pelaku masuk ke vila RP, namun segera keluar lagi karena tidak menemukan pacar korban dan melanjutkan menusuk RP di luar vila.

Setelah merasa aman, kekasih korban keluar dari persembunyian dan berteriak meminta pertolongan. Saat itu, RP sudah terkapar dengan luka tusukan di tubuhnya. Selain itu, kedua tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan Bali pada Selasa (24 Maret 2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Identitas dan Latar Belakang Tersangka

Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran tinggal di sebuah home stay yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Data perlintasan kepolisian menunjukkan bahwa keduanya masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari 2026, sekitar lima minggu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Polda Bali telah memulai proses pelacakan perlintasan kedua tersangka melalui koordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait lainnya. Mereka berusaha mengidentifikasi negara transit dan tujuan akhir pelarian kedua tersangka. Tidak hanya itu, identitas lengkap dan foto pelaku akan disebarluaskan melalui sistem DPO agar dapat dikenali oleh aparat penegak hukum di berbagai negara.

Penetapan Pasal Hukum dan Ancaman Pidana

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenai pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Pasal 459 KUHP merupakan pasal yang sangat serius karena melibatkan unsur perencanaan dalam tindakan pembunuhan. Perumusan pasal ini menunjukkan bahwa tindakan kedua tersangka bukan semata-mata akibat emosi sesaat, melainkan hasil dari pertimbangan dan rencana sebelumnya. Dengan demikian, hukuman yang bisa dijatuhkan terhadap mereka sangat berat.

Upaya Penangkapan Internasional dan Investigasi Motif

Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menegaskan komitmen kepolisian untuk melakukan pengejaran di tingkat internasional. Pihaknya telah mengajukan daftar pencarian orang dan permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran terhadap kedua tersangka. Selain itu, red notice sudah diajukan agar penangkapan dapat dilakukan di negara tujuan mereka.

Menariknya, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan bahwa investigasi masih berlangsung untuk menentukan apakah ada hubungan bisnis antara korban dan kedua tersangka atau faktor lain yang menjadi pemicu kejadian ini. Penyelidikan yang menyeluruh dianggap penting untuk memahami konteks penuh dari pembunuhan berencana tersebut.

Komitmen Kepolisian dan Kerja Sama Internasional

Kapolres Badung menekankan sikap tegas kepolisian terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Beliau mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengajak publik untuk memberikan informasi apabila menemukan kehadiran kedua tersangka.

Polda Bali telah menjalin kerja sama erat dengan Interpol dan berbagai lembaga imigrasi untuk melacak pergerakan kedua tersangka. Oleh karena itu, kemungkinan penangkapan kedua tersangka di negara mana pun mereka bersembunyi tetap terbuka lebar. Koordinasi lintas negara ini menunjukkan seriusnya penanganan kasus pembunuhan berwarga negara asing di wilayah Bali.

Kasus pembunuhan WN Belanda di Bali ini menjadi sorotan mengingat melibatkan korban dan tersangka dari berbagai negara serta terjadi di destinasi pariwisata utama Indonesia. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap setiap detail kejadian dan memastikan kedua tersangka menghadap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Hingga artikel ini ditulis, kedua tersangka Darlan Bruno Lima San Ana dan Kalyl Hyorran masih dalam status DPO dan diincar oleh aparat penegak hukum internasional.