Pencairan THR ASN 2026 menjadi topik paling dinantikan oleh jutaan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia menjelang Ramadan 1447 H. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa pemerintah menargetkan penyaluran Tunjangan Hari Raya lebih awal tahun ini, yaitu pada minggu pertama Ramadan. Dengan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026, berikut rincian lengkap jadwal, komponen, dan estimasi nominal yang akan diterima setiap golongan.
Faktanya, anggaran THR 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada seluruh abdi negara, sekaligus menjadi stimulus ekonomi bagi sektor ritel dan UMKM di bulan puasa.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026 Terbaru
Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah menargetkan pencairan THR ASN 2026 dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya THR cair sekitar H-10 hingga H-14 Idul Fitri, tahun ini target penyaluran sudah dimulai sejak awal Ramadan.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya, Jumat (20/2/2026).
Nah, dengan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada 19 Februari 2026 dan Idul Fitri diperkirakan pada 21 Maret 2026, berikut simulasi jadwal pencairan THR ASN 2026:
| Keterangan | Tanggal Perkiraan |
|---|---|
| Awal Ramadan 1447 H | 19 Februari 2026 |
| Target Mulai Pencairan (Lebih Awal) | 26 Februari – 5 Maret 2026 |
| Batas Akhir (Pola Lama H-10) | 11 – 13 Maret 2026 |
| Idul Fitri 1447 H | 21 Maret 2026 |
Perlu dicatat, kepastian tanggal resmi masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR ASN 2026. Namun, sinyal dari Kementerian Keuangan sudah sangat jelas bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat dari biasanya.
Komponen THR ASN 2026 yang Akan Diterima
Selain jadwal, besaran nominal THR juga menjadi perhatian utama. Mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir (2024 dan 2025), pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100% tunjangan kinerja (tukin). Pola serupa diperkirakan berlaku untuk tahun 2026.
Jadi, berikut komponen utama yang membentuk total THR ASN 2026:
- Gaji pokok — sesuai golongan dan masa kerja terakhir
- Tunjangan keluarga — meliputi tunjangan istri/suami dan anak
- Tunjangan pangan — diberikan dalam bentuk uang beras
- Tunjangan jabatan — bagi pejabat struktural atau fungsional, atau tunjangan umum bagi yang tidak menjabat
- Tunjangan kinerja (tukin) — dibayarkan 100% bagi ASN di instansi pusat
Bagi ASN di daerah, besaran tukin akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Namun, tetap mengacu pada ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Estimasi Nominal Pencairan THR ASN 2026 per Golongan
Berdasarkan struktur gaji pokok yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut estimasi total THR per golongan. Nominal ini merupakan gabungan gaji pokok dan tunjangan melekat, belum termasuk tunjangan kinerja yang besarannya sangat bervariasi antar instansi.
| Golongan | Estimasi THR (Tanpa Tukin) |
|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp2,2 juta – Rp2,8 juta |
| Golongan II (Pengatur) | Rp3,0 juta – Rp4,0 juta |
| Golongan III (Penata) | Rp3,8 juta – Rp5,4 juta |
| Golongan IV (Pembina) | Rp5,8 juta – Rp7,8 juta |
Dengan ditambahkan tunjangan kinerja 100%, total THR yang masuk ke rekening ASN bisa jauh lebih besar dari angka di atas. Ternyata, untuk ASN di kementerian tertentu dengan tukin tinggi, total THR bisa menembus belasan hingga puluhan juta rupiah.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Semua Golongan
Untuk memahami lebih detail dasar perhitungan THR, berikut rincian lengkap gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan sub-golongan. Besaran ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 karena belum ada regulasi baru yang mengubah struktur gaji pokok.
Golongan I (Juru)
| Sub-Golongan | Gaji Pokok (Min – Maks) |
|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| I/b | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| I/c | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| I/d | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
Golongan II (Pengatur)
| Sub-Golongan | Gaji Pokok (Min – Maks) |
|---|---|
| II/a | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| II/b | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 |
| II/c | Rp2.485.900 – Rp3.958.200 |
| II/d | Rp2.591.100 – Rp4.125.600 |
Golongan III (Penata)
| Sub-Golongan | Gaji Pokok (Min – Maks) |
|---|---|
| III/a | Rp2.785.700 – Rp4.575.200 |
| III/b | Rp2.903.600 – Rp4.768.800 |
| III/c | Rp3.026.400 – Rp4.970.500 |
| III/d | Rp3.154.400 – Rp5.180.700 |
Golongan IV (Pembina)
| Sub-Golongan | Gaji Pokok (Min – Maks) |
|---|---|
| IV/a | Rp3.287.800 – Rp5.399.900 |
| IV/b | Rp3.426.900 – Rp5.628.300 |
| IV/c | Rp3.571.900 – Rp5.866.400 |
| IV/d | Rp3.723.000 – Rp6.114.500 |
| IV/e | Rp3.880.400 – Rp6.373.200 |
Rentang nominal tersebut dipengaruhi oleh lamanya masa kerja dalam golongan. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan awal, penerima THR mencakup kelompok aparatur negara aktif maupun pensiunan. Berikut daftar lengkapnya:
Aparatur Negara Aktif
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Pensiunan pejabat negara
- Penerima pensiun janda/duda
- Penerima pensiun anak dan orang tua dari aparatur negara
Selain itu, pencairan THR untuk pensiunan biasanya dilakukan serentak melalui PT Taspen atau PT Asabri, menyesuaikan dengan jadwal pencairan resmi dari pemerintah.
Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 dengan rumus berikut:
Rumus: n/12 × penghasilan 1 bulan
Dalam rumus tersebut, n menunjukkan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK. Sebagai ilustrasi:
- PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan Rp4.000.000 per bulan → THR = 6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000
- PPPK dengan masa kerja 9 bulan dan penghasilan Rp5.000.000 per bulan → THR = 9/12 × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
- PPPK dengan masa kerja 12 bulan atau lebih → menerima THR penuh sebesar satu kali penghasilan bulanan
Namun, jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri, pegawai tersebut tidak berhak memperoleh THR. Ketentuan ini menjadi catatan penting bagi PPPK yang baru diangkat menjelang Ramadan 2026.
Apakah THR ASN 2026 Dipotong Pajak?
Pertanyaan ini selalu muncul setiap tahun. Bahkan, banyak yang khawatir nominal THR akan berkurang karena potongan pajak. Ternyata, jawabannya cukup melegakan.
Pajak Penghasilan (PPh) atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah. Jadi, nominal yang masuk ke rekening merupakan nilai bersih tanpa potongan pajak tambahan. Kebijakan ini sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir dan diperkirakan tetap berlanjut pada 2026.
Dasar Hukum dan Anggaran THR ASN 2026
Penyaluran THR tahun ini mengacu pada beberapa regulasi penting sebagai dasar hukum:
- PP Nomor 11 Tahun 2025 — tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara (acuan awal, menunggu PP terbaru 2026)
- PP Nomor 5 Tahun 2024 — tentang struktur gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga 2026
- PMK Nomor 23 Tahun 2025 — tentang mekanisme perhitungan THR PPPK proporsional
- APBN 2026 — alokasi anggaran THR sebesar Rp55 triliun, naik 10,22% dari tahun sebelumnya
Meski regulasi di atas menjadi acuan awal, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan ketentuan melalui PP terbaru yang biasanya diterbitkan beberapa pekan sebelum Ramadan.
Kesimpulan
Pencairan THR ASN 2026 diprediksi menjadi salah satu yang tercepat dalam beberapa tahun terakhir, dengan target penyaluran mulai akhir Februari hingga awal Maret 2026. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk memastikan seluruh aparatur negara — dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan — menerima haknya secara penuh, termasuk tunjangan kinerja 100%.
Estimasi nominal THR berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp7,8 juta tergantung golongan, belum termasuk tunjangan kinerja yang bisa menambah jumlah secara signifikan. Pastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar di instansi sudah diperbarui agar proses pencairan berjalan lancar. Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB untuk mendapatkan update terbaru terkait jadwal pasti dan ketentuan final THR ASN 2026.






