Realita Bengkulu – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran signifikan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administratif. Keputusan ini resmi tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 sebagai respons atas kompleksitas sistem perpajakan terbaru.
Kebijakan relaksasi ini memberikan ruang dua bulan lebih lama dari batas normal 31 Maret 2026 untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah proaktif DJP ini sekaligus mengakomodasi situasi masa transisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam fase penyesuaian.
Pembebasan Sanksi dan Denda Pajak 2026
Wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak dalam periode 1 April hingga 30 April 2026 akan mendapat pembebasan penuh dari denda dan bunga. Mekanisme ini berlaku untuk semua kategori wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan.
Lebih dari itu, jika DJP telah menerbitkan surat tagihan pajak atas keterlambatan pelaporan sebelumnya, pihak pajak akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan tanpa perlu permohonan formal dari wajib pajak. Keterlambatan pelaporan dalam periode ini pun tidak akan memengaruhi status wajib pajak atau menjadi dasar pencabutan kriteria wajib pajak tertentu.
Sistem Coretax Membuat Proses Lebih Kompleks
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan sistem baru Coretax menghadirkan tingkat kompleksitas lebih tinggi dalam proses pelaporan pajak. Sistem ini mengintegrasikan data wajib pajak secara menyeluruh dengan pengisian otomatis (pre-populated) dari berbagai sumber.
Setiap data yang masuk ke sistem Coretax harus melalui proses konfirmasi dengan berbagai basis data pembanding, seperti data kependudukan dan perizinan usaha. “Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelas Bimo saat diwawancarai di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Bimo mengakui bahwa di lapangan, wajib pajak masih menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti kecepatan sistem yang lambat dan fenomena buffering. Namun, pihaknya menganggap hambatan ini bagian wajar dari proses adaptasi terhadap sistem baru. “Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” ungkap Bimo dengan perumpamaan yang relatable.
Kapasitas dan Progress Pelaporan SPT 2026
Untuk mengantisipasi lonjakan volume pelaporan menjelang akhir April, DJP telah meningkatkan kapasitas layanan sistem Coretax. Saat ini, infrastruktur mampu menampung hingga 390 ribu SPT per hari.
Hingga Kamis (26/3/2026) pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427 dokumen. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, diikuti nonkaryawan sebesar 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu. Sementara itu, data aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat dengan total 16.963.643 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mereka, didominasi oleh kategori orang pribadi.
Meski angka pelaporan sudah mencapai 9,1 juta, masih sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban pajaknya. Inge Diana Rismamawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebutkan ekspektasi DJP masih menunggu laporan dari jutaan wajib pajak tersebut.
Layanan DJP Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2026
DJP menunjukkan komitmen dalam memberikan akses layanan perpajakan dengan tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama periode libur Lebaran. Khususnya, DJP membuka kantor pelayanan di Papua dan Maluku untuk membantu masyarakat melaporkan SPT mereka.
Inisiatif ini memastikan bahwa pembatasan geografis dan libur nasional tidak menghalangi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Strategi tersebut menunjukkan upaya DJP dalam menjangkau seluruh lapisan wajib pajak di Indonesia.
Batas Akhir Pelaporan dan Pembayaran Pajak
DJP menetapkan 30 April 2026 sebagai batas akhir definitif untuk pelaporan dan pembayaran pajak sekaligus. Keputusan ini diambil seiring dengan masih berlanjutnya proses penyesuaian sistem perpajakan nasional terhadap infrastruktur Coretax yang baru.
Bimo menekankan bahwa periode perpanjangan ini bersifat final dan komprehensif, mencakup baik aspek pelaporan SPT maupun pembayaran kewajiban pajak. “Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegas Bimo dalam pernyataannya.
Integrasi Data dan Otomasi dalam Perpajakan Modern
Sistem Coretax 2026 menandai lompatan signifikan dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia melalui integrasi data terintegrasi. Pendekatan pre-populated ini memungkinkan DJP melakukan cross-checking data dengan lebih akurat dan efisien dibandingkan metode manual tradisional.
Namun, kecanggihan teknologi ini memerlukan waktu adaptasi bagi pengguna akhir. DJP dan wajib pajak sama-sama berada dalam fase pembelajaran intensif guna memaksimalkan manfaat sistem yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat proses verifikasi data.
Investasi dalam teknologi perpajakan yang lebih sophisticated ini sejalan dengan tren global digitalisasi administrasi publik. Meski mengalami terik awal, ekspektasi jangka panjang adalah peningkatan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan pajak untuk semua pemangku kepentingan.
Dengan perpanjangan batas waktu hingga 30 April 2026, DJP memberikan buffer yang cukup bagi jutaan wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru sambil tetap memastikan kepatuhan pajak nasional terjaga dengan baik. Kolaborasi antara regulator dan wajib pajak dalam masa transisi ini menjadi kunci kesuksesan implementasi Coretax di seluruh nusantara.






