Realita Bengkulu – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masalah teknis pada sistem CoreTax terjadi karena ada oknum di internal Kementerian Keuangan yang melakukan kerjasama dengan vendor yang sebelumnya sudah diberhentikan. Revelasi ini membuat Purbaya berjanji akan segera menyelidiki dan menindak tegas pihak yang terlibat.
Insiden ini muncul setelah CoreTax mengalami kendala performa hingga beberapa kali dilaporkan “muter-muter” atau loading berulang kali. Kendala teknis tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret.
Temuan Oknum Internal yang Melanggar Protokol
Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/3), Purbaya langsung membuka permainan tentang penyebab CoreTax sering mengalami gangguan. Faktanya, ada pegawai di lingkungan Kemenkeu yang secara diam-diam menjalin kerja sama dengan vendor yang sudah diberhentikan sebelumnya karena layanannya lemot.
“Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam-diam,” ungkap Purbaya dengan nada kesal. Menyembunyikan kolaborasi dengan pihak ketiga yang sudah diputuskan kontraknya merupakan pelanggaran prosedur internal yang serius.
Purbaya menjelaskan bahwa sebelum masalah ini terungkap, CoreTax memang pernah hilang dari radar monitoring. Namun, setelah dicek lebih lanjut, ternyata ada tangan-tangan nakal di dalam organisasi yang memulihkan kerjasama dengan vendor bermasalah itu tanpa persetujuan resmi.
Komitmen Purbaya Lakukan Investigasi Menyeluruh
Menteri Keuangan berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut. Tantangan yang dihadapi adalah para oknum yang bersangkutan tidak mau mengakui peran mereka dalam memasukkan kembali vendor yang problematik.
“Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasuki. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukin vendor itu. Kita akan tindak,” tegas Purbaya. Investigasi internal akan menjadi langkah pertama untuk menemukan aktor-aktor di balik keputusan kontroversial ini dan memberikan sanksi yang sesuai.
Penindakan yang akan Purbaya lakukan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk menjaga integritas sistem dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa depan.
Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026
Pemerintah telah mengambil langkah preventif dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP). Batas lapor yang semula 31 Maret 2026 kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT paling lambat akhir April 2026 tidak akan dikenakan denda administrasi. Keputusan ini membuka peluang bagi jutaan pemajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban finansial tambahan.
Purbaya menjabarkan dua alasan utama di balik perpanjangan ini. Pertama, batas lapor SPT tahunan 2026 kebetulan beririsan dengan periode libur Lebaran, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan mempersiapkan dokumen. Kedua, gangguan teknis pada sistem CoreTax menyebabkan beberapa wajib pajak tidak mampu mengakses layanan dengan lancar.
Pada kesempatan lain di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (25/3), Purbaya menjelaskan bahwa perpanjangan waktu diperlukan mengingat kemungkinan CoreTax terus mengalami lag. “Karena ada kemungkinan juga coretax-nya muter-muter (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu,” katanya.
Dua Pertimbangan Strategis di Balik Keputusan Perpanjangan
Momen pelaporan SPT tahunan di tahun 2026 memang penuh tantangan. Selain isu teknis pada platform digital, waktu yang bertepatan dengan hari raya menambah kompleksitas situasi. Pemerintah mempertimbangkan kedua faktor ini dengan matang sebelum memutuskan perpanjangan.
Tidak hanya itu, perpanjangan waktu juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat pemajak. Dengan memberikan waktu lebih, diharapkan angka kepatuhan pajak meningkat karena wajib pajak memiliki kesempatan lebih besar untuk melengkapi dokumen dan melakukan pelaporan dengan tenang.
Selain itu, langkah ini sekaligus mengakui bahwa sistem CoreTax masih memiliki keterbatasan. Purbaya bahkan menegaskan bahwa jika tergantung padanya, perbaikan sistem akan dilakukan hingga akhir April. “Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujarnya dengan harapan agar CoreTax berfungsi optimal menjelang penghujung tenggat waktu.
Langkah Pemulihan Kepercayaan Publik Terhadap Sistem
Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola internal yang ketat dalam institusi pemerintah, khususnya yang mengelola sistem kritis seperti perpajakan. Kepercayaan publik terhadap sistem CoreTax telah tergoyahkan karena gangguan berulang dan sekarang terungkap adanya praktik internal yang tidak sesuai aturan.
Untuk memulihkan kepercayaan, Kemenkeu perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki sistem dan melakukan pembersihan internal. Investigasi yang akan Purbaya lakukan harus transparan dan menghasilkan tindakan nyata, bukan hanya janji kosong.
Lebih dari itu, Kemenkeu juga perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perbaikan CoreTax. Update berkala tentang status sistem dan troubleshooting yang tersedia akan membantu wajib pajak merasa lebih terlayani dan mengurangi kekhawatiran terhadap gangguan teknis di bulan-bulan mendatang.
Singkatnya, masalah CoreTax tahun 2026 ini menjadi momen refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat infrastruktur digital dan meningkatkan disiplin internal. Perpanjangan batas lapor SPT hingga 30 April 2026 adalah solusi jangka pendek yang perlu diikuti dengan perbaikan sistemik jangka panjang agar insiden serupa tidak terulang.






