Perpanjang SIM online tahun 2026 kini bisa dilakukan langsung dari rumah tanpa harus mengantre berjam-jam di Satpas. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A maupun SIM C cukup membutuhkan smartphone, dokumen digital, dan koneksi internet. Selain itu, SIM baru bahkan bisa dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan POS Indonesia.
Faktanya, layanan perpanjang SIM online ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan dari sisi kemudahan serta kecepatan proses. Per 2026, biaya resmi perpanjangan masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP, sehingga tarifnya tetap terjangkau. Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, berikut panduan lengkap perpanjang SIM online terbaru 2026.
Syarat Perpanjang SIM Online 2026 yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dalam format digital. Tanpa dokumen yang sesuai, pengajuan tidak akan bisa diproses oleh sistem.
Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:
- Foto e-KTP yang masih berlaku (gambar harus jelas dan tidak buram)
- Foto SIM lama yang mendekati masa kedaluwarsa
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
- Pas foto dengan latar belakang biru, resolusi minimal 480 x 640 piksel
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) melalui situs erikkes.id
- Hasil tes psikologi melalui aplikasi e-PPSI di app.eppsi.id
Poin penting yang sering terlewat adalah tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Hasilnya akan otomatis terintegrasi ke dalam sistem.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Digital Korlantas Polri dan portal Indonesia Baik, biaya perpanjangan SIM tahun 2026 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Tarif ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan dan pembuatan SIM baru tahun 2026:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan | Biaya SIM Baru |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 120.000 |
| SIM B I | Rp 80.000 | Rp 120.000 |
| SIM B II | Rp 80.000 | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 100.000 |
| SIM C I | Rp 75.000 | Rp 100.000 |
| SIM C II | Rp 75.000 | Rp 100.000 |
| SIM D | Rp 35.000 | Rp 50.000 |
| SIM Internasional | — | Rp 250.000 |
Perlu diperhatikan, biaya di atas merupakan tarif resmi PNBP dan belum termasuk biaya tambahan lainnya. Berikut estimasi biaya tambahan yang perlu disiapkan saat perpanjang SIM online:
- Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000
- Tes psikologi (e-PPSI): Rp 37.500
- Tes kesehatan (e-Rikkes): bervariasi, mulai sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
- Biaya pengiriman SIM via POS: mulai Rp 15.000 (reguler) hingga Rp 35.000 (ekspres), tergantung lokasi
Jadi, total biaya perpanjang SIM A secara online diperkirakan sekitar Rp 160.000 – Rp 215.000, sedangkan SIM C berkisar Rp 155.000 – Rp 210.000. Meskipun sedikit lebih mahal dibanding datang langsung ke Satpas, kemudahan dan waktu yang dihemat tentu sebanding.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Proses perpanjangan SIM online dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Namun, sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan sudah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di aplikasi tersebut.
Registrasi Akun Digital Korlantas
Bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah registrasinya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buka aplikasi, lalu pilih opsi “Daftar di sini”
- Masukkan nomor handphone aktif, kemudian klik “Lanjutkan”
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk proses verifikasi
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, serta email
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness sesuai instruksi di aplikasi
- Cek email untuk aktivasi akun
Proses Pengajuan Perpanjangan SIM
Setelah akun berhasil diverifikasi, berikut cara mengajukan perpanjang SIM online:
- Login ke aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C)
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta (e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, pas foto)
- Pastikan hasil tes RIKKES dari erikkes.id dan tes psikologi dari app.eppsi.id sudah terintegrasi
- Pilih Satpas yang akan memproses perpanjangan SIM
- Pilih metode pengiriman: ambil langsung di Satpas atau dikirim via POS Indonesia
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera
- Pantau status pengajuan melalui menu “Transaksi” di aplikasi
Seluruh proses verifikasi biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja. Setelah disetujui, SIM baru akan dicetak dan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan. Ternyata, prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan harus mengantre di Satpas yang bisa memakan waktu setengah hari.
Ketentuan Penting Sebelum Perpanjang SIM Online
Meskipun prosesnya terlihat mudah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar pengajuan tidak ditolak. Banyak orang gagal memperpanjang SIM online karena tidak memahami aturan dasar berikut ini.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang Online
Layanan perpanjangan SIM online per 2026 hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Jenis SIM lain seperti SIM B I, SIM B II, dan SIM D masih harus diurus langsung di kantor Satpas.
SIM Harus Masih Berlaku
Ini adalah syarat mutlak yang paling krusial. SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang secara online. Jika SIM sudah expired, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Bahkan, disarankan untuk mengajukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Langkah ini memberikan waktu cukup untuk proses verifikasi, pencetakan, dan pengiriman SIM baru.
Tes Kesehatan dan Psikologi Wajib Online
Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) dan tes psikologi merupakan syarat wajib yang tidak bisa dilewati. Kedua tes ini dilakukan secara online melalui platform resmi:
- Tes RIKKES Jasmani: dilakukan di erikkes.id
- Tes Psikologi: dilakukan di app.eppsi.id
Hasil tes akan secara otomatis tersinkron ke akun Digital Korlantas Polri. Jadi, pastikan kedua tes sudah selesai sebelum mengajukan permohonan perpanjangan.
Tips Agar Proses Perpanjang SIM Online 2026 Lancar
Supaya pengajuan tidak ditolak atau mengalami kendala teknis, berikut beberapa tips praktis yang bisa diterapkan:
- Gunakan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen agar tidak terjadi kegagalan upload
- Pastikan foto dokumen berkualitas tinggi — tidak buram, tidak terpotong, dan pencahayaan cukup
- Selesaikan tes RIKKES dan psikologi lebih dulu sebelum membuka menu perpanjangan di aplikasi
- Periksa kembali data pribadi (NIK, nama, alamat) agar sesuai dengan e-KTP
- Simpan bukti pembayaran dan nomor transaksi sebagai referensi jika terjadi kendala
- Pilih pengiriman reguler jika tidak terburu-buru untuk menghemat biaya ongkir
- Ajukan perpanjangan di hari kerja (Senin–Jumat) untuk proses verifikasi yang lebih cepat
Selain itu, pastikan versi aplikasi Digital Korlantas Polri yang digunakan adalah versi terbaru. Pembaruan aplikasi biasanya memperbaiki bug dan meningkatkan stabilitas proses pengajuan.
Keunggulan Perpanjang SIM Online Dibanding Datang ke Satpas
Mengapa perpanjang SIM online layak dipertimbangkan? Berikut perbandingannya dengan metode konvensional:
| Aspek | Online (Digital Korlantas) | Offline (Satpas) |
|---|---|---|
| Waktu proses | 15–30 menit pengajuan + 1–3 hari verifikasi | 3–5 jam (termasuk antre) |
| Lokasi | Dari mana saja, cukup lewat HP | Harus datang ke Satpas |
| Antrean | Tidak ada | Bisa sangat panjang |
| Pengiriman SIM | Dikirim via POS atau ambil di Satpas | Langsung dicetak di tempat |
| Biaya tambahan | Ada biaya aplikasi + ongkir | Biaya transportasi ke Satpas |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa perpanjang SIM online jauh lebih praktis dari segi waktu dan tenaga. Namun, metode offline tetap menjadi pilihan bagi yang ingin mendapatkan SIM baru di hari yang sama tanpa menunggu pengiriman.
Kesimpulan
Perpanjang SIM online 2026 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri adalah solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang tidak ingin menghabiskan waktu mengantre di Satpas. Prosesnya cukup sederhana — mulai dari registrasi akun, mengunggah dokumen, menyelesaikan tes kesehatan dan psikologi secara online, hingga pembayaran melalui virtual account.
Dengan biaya perpanjangan resmi Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C ditambah biaya layanan dan pengiriman, total pengeluaran masih sangat terjangkau. Jangan menunggu sampai SIM kedaluwarsa — segera unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan ajukan perpanjangan minimal dua minggu sebelum masa berlaku habis. Informasi lebih lanjut bisa diakses langsung di situs resmi digitalkorlantas.polri.go.id.






