Pesangon PHK 2026 menjadi topik yang semakin banyak dicari seiring meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 yang masih berlaku per 2026, setiap karyawan tetap yang terkena PHK berhak menerima kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Namun, faktanya masih banyak pekerja yang belum memahami secara detail berapa nilai pesangon yang seharusnya diterima.
Mengapa topik ini penting? Ketidaktahuan soal hak pesangon sering kali membuat pekerja menerima jumlah kompensasi yang lebih kecil dari ketentuan hukum. Bahkan, tidak sedikit kasus di mana perusahaan memberikan pesangon jauh di bawah standar minimum. Selain itu, besaran pesangon PHK 2026 sangat dipengaruhi oleh alasan PHK, masa kerja, dan komponen upah — bukan sekadar hitungan sederhana.
Dasar Hukum Pesangon PHK 2026 Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ketentuan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam dua regulasi utama yang masih berlaku di tahun 2026. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan pengesahan dari UU No. 11 Tahun 2020. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur secara teknis soal PKWT, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.
Pasal 156 UU Cipta Kerja secara tegas menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima saat terjadi PHK. Jadi, pesangon bukan “kebaikan hati” perusahaan — melainkan kewajiban hukum.
Selain itu, PP 35/2021 mengatur faktor pengali pesangon berdasarkan alasan PHK. Artinya, dua karyawan dengan gaji dan masa kerja sama bisa menerima nilai pesangon yang berbeda, tergantung penyebab pemutusan hubungan kerja.
Tiga Komponen Utama Pesangon Karyawan PHK
Setiap pekerja tetap (PKWTT) yang di-PHK berhak atas tiga komponen kompensasi. Memahami masing-masing komponen ini sangat penting agar bisa menghitung total pesangon secara akurat.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap). Semakin lama masa kerja, semakin besar nilainya. Maksimal uang pesangon adalah 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja. Komponen ini hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Nilai maksimal UPMK mencapai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak-hak normatif yang belum terpenuhi, antara lain:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal
- Hal-hal lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Tabel Perhitungan Uang Pesangon dan UPMK Terbaru 2026
Berdasarkan Pasal 156 UU Cipta Kerja, berikut tabel lengkap besaran uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang berlaku per 2026:
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | UPMK |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah | — |
| 1 – < 2 tahun | 2 bulan upah | — |
| 2 – < 3 tahun | 3 bulan upah | — |
| 3 – < 4 tahun | 4 bulan upah | 2 bulan upah |
| 4 – < 5 tahun | 5 bulan upah | 2 bulan upah |
| 5 – < 6 tahun | 6 bulan upah | 2 bulan upah |
| 6 – < 7 tahun | 7 bulan upah | 3 bulan upah |
| 7 – < 8 tahun | 8 bulan upah | 3 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah (maks.) | — |
| 9 – < 12 tahun | 9 bulan upah | 4 bulan upah |
| 12 – < 15 tahun | 9 bulan upah | 5 bulan upah |
| 15 – < 18 tahun | 9 bulan upah | 6 bulan upah |
| 18 – < 21 tahun | 9 bulan upah | 7 bulan upah |
| 21 – < 24 tahun | 9 bulan upah | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 9 bulan upah | 10 bulan upah (maks.) |
Perlu dicatat, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau transport harian tidak termasuk dalam komponen perhitungan, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.
Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Inilah bagian yang sering terlewat. Ternyata, besaran pesangon PHK 2026 tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga oleh alasan terjadinya PHK. PP 35/2021 mengatur faktor pengali yang berbeda-beda untuk setiap jenis PHK.
Berikut tabel faktor pengali pesangon berdasarkan alasan PHK yang berlaku per 2026:
| Alasan PHK | Pengali UP | Pengali UPMK |
|---|---|---|
| Pekerja meninggal dunia atau sakit berkepanjangan > 12 bulan | 2 kali | 1 kali |
| Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75 kali | 1 kali |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian / perusahaan tutup (bukan rugi) | 1 kali | 1 kali |
| Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan perusahaan | 1 kali | 1 kali |
| Force majeure yang tidak menyebabkan perusahaan tutup | 0,75 kali | 1 kali |
| Perusahaan rugi / pailit / force majeure (tutup) | 0,5 kali | 1 kali |
| Pekerja melanggar perjanjian kerja (setelah SP 1, 2, 3) | 0,5 kali | 1 kali |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa PHK karena meninggal dunia atau sakit berkepanjangan memberikan pesangon tertinggi dengan pengali 2 kali. Sementara PHK akibat perusahaan pailit atau rugi hanya mendapatkan pengali 0,5 kali ketentuan.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh konkret perhitungan pesangon PHK berdasarkan ketentuan terbaru 2026.
Studi Kasus: PHK karena Efisiensi Perusahaan
Profil karyawan:
- Masa kerja: 7 tahun 4 bulan
- Gaji pokok: Rp7.000.000
- Tunjangan tetap: Rp2.000.000
- Total upah bulanan: Rp9.000.000
- Sisa cuti tahunan belum gugur: 8 hari
- Alasan PHK: efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali UP = 1 kali)
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP): Masa kerja 7 – < 8 tahun = 8 bulan upah → 1 × 8 × Rp9.000.000 = Rp72.000.000
- UPMK: Masa kerja 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah → 1 × 3 × Rp9.000.000 = Rp27.000.000
- UPH (cuti): 8/25 × Rp9.000.000 = Rp2.880.000
Total pesangon: Rp72.000.000 + Rp27.000.000 + Rp2.880.000 = Rp101.880.000
Namun, jika alasan PHK adalah karena perusahaan pailit (pengali UP = 0,5 kali), maka uang pesangon turun menjadi 0,5 × 8 × Rp9.000.000 = Rp36.000.000. Total pesangon pun berkurang signifikan menjadi Rp65.880.000. Perbedaannya sangat besar — sekitar Rp36 juta — hanya karena alasan PHK yang berbeda.
Hak Tambahan bagi Pekerja Terkena PHK di Tahun 2026
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK di tahun 2026 juga memiliki sejumlah hak tambahan yang perlu diketahui.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi peserta yang kehilangan pekerjaan. Manfaatnya meliputi:
- Uang tunai sebesar 60% upah selama 3 bulan pertama dan 25% selama 3 bulan berikutnya
- Akses informasi pasar kerja melalui platform resmi
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi
JKP ini bersifat melengkapi pesangon, bukan menggantikan. Jadi, pekerja tetap berhak menerima keduanya.
Surat Keterangan Kerja
Perusahaan juga wajib memberikan surat keterangan kerja sebagai bukti pengalaman kerja. Dokumen ini penting untuk keperluan melamar pekerjaan baru di kemudian hari.
Langkah Hukum jika Pesangon Tidak Dibayar
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan? Pekerja memiliki jalur hukum yang jelas untuk memperjuangkan haknya. Berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
- Perundingan bipartit — Negosiasi langsung antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini wajib ditempuh terlebih dahulu selama maksimal 30 hari kerja.
- Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan — Jika bipartit gagal, pekerja bisa mengajukan mediasi ke Disnaker setempat. Mediator akan membantu mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) — Sebagai upaya terakhir, pekerja bisa menggugat melalui PHI. Biaya gugatan untuk pekerja dengan upah di bawah UMR ditanggung negara.
- Laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan — Pekerja juga bisa melaporkan pelanggaran ke pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Menyimpan dokumen penting seperti kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, dan bukti komunikasi sangat disarankan. Dokumen-dokumen ini menjadi alat bukti krusial jika terjadi sengketa pesangon.
Perbedaan Pesangon UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Lama
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, perhitungan pesangon mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan paling signifikan terletak pada pengali uang pesangon.
Pada aturan lama, pengali UP untuk beberapa alasan PHK bisa mencapai 2 kali ketentuan secara umum. Namun, UU Cipta Kerja menurunkan beberapa pengali tersebut. Sebagai contoh, PHK karena efisiensi yang dulu mendapatkan pengali 2 kali UP, kini hanya mendapat 1 kali ketentuan.
Sebagai kompensasi atas penurunan pengali pesangon, pemerintah memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi jaring pengaman tambahan. Jadi, meskipun nilai pesangon mengalami penyesuaian, pekerja memiliki perlindungan sosial yang lebih luas melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pesangon PHK 2026 tetap mengacu pada UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP 35/2021 dengan tiga komponen utama: uang pesangon maksimal 9 bulan upah, UPMK maksimal 10 bulan upah, dan uang penggantian hak. Besaran total pesangon sangat dipengaruhi oleh masa kerja, komponen upah, dan — yang paling krusial — alasan terjadinya PHK.
Memahami hak pesangon secara detail adalah langkah pertama untuk memastikan perlindungan finansial saat menghadapi PHK. Simpan selalu dokumen ketenagakerjaan dengan rapi, periksa kesesuaian perhitungan pesangon dengan ketentuan hukum, dan jangan ragu menempuh jalur hukum jika hak-hak normatif tidak terpenuhi. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau menghubungi Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.






