Sertifikasi halal gratis 2026 kini resmi dibuka oleh BPJPH melalui Program SEHATI dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada 2 Januari 2026 di Jakarta. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL di ptsp.halal.go.id, tanpa dipungut biaya sepeserpun dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat.
Mengapa ini sangat penting? Batas akhir kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk UMK jatuh pada 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat PP No. 42 Tahun 2024. Artinya, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut akan menghadapi sanksi administratif, termasuk penarikan produk dari peredaran. Jadi, memanfaatkan program SEHATI 2026 bukan sekadar pilihan — melainkan kebutuhan mendesak.
Apa Itu Program SEHATI dan Siapa yang Berhak Mendaftar?
SEHATI merupakan singkatan dari Sertifikasi Halal Gratis, sebuah program resmi BPJPH yang memfasilitasi pelaku UMK memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini menggunakan skema self declare, di mana pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya melalui sistem daring dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Per 2026, jumlah P3H yang tersebar di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 111.000 orang. Jadi, pendampingan tersedia hingga ke tingkat daerah. Selain itu, kuota tahun ini meningkat dari 1 juta (tahun 2025) menjadi 1,35 juta sertifikat — menunjukkan komitmen pemerintah yang semakin serius.
Dasar hukum pelaksanaan Program SEHATI 2026 merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026, serta Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Syarat dan Kriteria Sertifikasi Halal Gratis 2026
Tidak semua pelaku usaha otomatis bisa mendaftar Program SEHATI. Terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi. Berikut daftar lengkap persyaratannya berdasarkan Kepkaban BPJPH Nomor 146 Tahun 2025:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil
- Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
- Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan maupun proses produksi yang bersinggungan dengan bahan haram
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha
- Lokasi, tempat, dan alat produksi terpisah dari lokasi proses produk tidak halal
- Produk termasuk dalam jenis yang memenuhi kriteria self declare
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan perundang-undangan
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH
- Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik)
- Proses pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
Selain itu, terdapat ketentuan khusus terkait produk hewani. Produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang telah bersertifikat halal. Bagi UMK yang menggunakan daging giling, wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Daftar SEHATI 2026
Proses pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui SIHALAL dengan mekanisme pernyataan halal. Berikut delapan dokumen yang perlu diunggah ke dalam sistem:
- Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
- Surat pernyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri
- Akad atau ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan
- Bukti kepemilikan Penyelia Halal
- Daftar bahan yang digunakan
- Deskripsi proses pengolahan produk halal
- Nama dan foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Terdengar banyak? Faktanya, sebagian besar dokumen tersebut bisa disiapkan langsung di dalam sistem SIHALAL saat proses pendaftaran. Tidak perlu mencetak dokumen fisik atau mendatangi kantor BPJPH secara langsung.
Langkah-Langkah Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis 2026
Seluruh proses pendaftaran Program SEHATI 2026 dilakukan 100% secara daring. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Akses laman SIHALAL — buka ptsp.halal.go.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil
- Buat akun pelaku usaha — isi data dasar seperti nama pemilik, alamat email aktif, nomor kontak, dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pilih layanan SEHATI — setelah akun aktif, masuk ke menu Sertifikasi Halal Gratis dan pilih skema self declare
- Isi data produk dan proses produksi — masukkan informasi produk secara jujur dan sesuai kondisi lapangan, termasuk daftar bahan baku dan alur produksi
- Unggah dokumen pendukung — upload seluruh berkas yang diminta langsung melalui sistem SIHALAL
- Tunggu pendampingan P3H — Pendamping Proses Produk Halal akan menghubungi untuk verifikasi dan klarifikasi jika diperlukan
- Penerbitan sertifikat halal — jika semua tahapan dinyatakan sesuai, sertifikat halal diterbitkan secara resmi dan bisa diunduh langsung
Bahkan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps sebagai alternatif selain portal SIHALAL. Jadi, ada dua kanal resmi yang bisa dimanfaatkan.
Perbandingan Skema Self Declare dan Reguler Tahun 2026
Terdapat dua skema utama sertifikasi halal yang berlaku per 2026. Memahami perbedaannya sangat penting agar pelaku usaha bisa menentukan jalur yang tepat sesuai kategori usahanya.
| Aspek | Self Declare (SEHATI) | Reguler |
|---|---|---|
| Biaya | Gratis (difasilitasi pemerintah) | Berbayar |
| Sasaran | Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Usaha Menengah dan Besar |
| Proses Produksi | Sederhana, manual/semi-otomatis | Kompleks, skala industri |
| Pendaftaran | Online via SIHALAL | Online via SIHALAL + audit LPH |
| Verifikasi | Pendamping PPH | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) |
| Batas Omzet | Maks. Rp15 miliar/tahun | Tidak ada batas |
Tabel di atas menunjukkan bahwa skema self declare memang dirancang khusus untuk memudahkan UMK. Namun, jika usaha sudah berkembang melampaui kriteria tersebut, jalur reguler menjadi satu-satunya pilihan.
Sanksi bagi UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal per Oktober 2026
Apa konsekuensinya jika batas waktu 17 Oktober 2026 terlewat tanpa sertifikat halal? Sanksinya bukan main-main. Berdasarkan ketentuan PP No. 42 Tahun 2024, bentuk sanksi administratif yang bisa dijatuhkan meliputi:
- Peringatan tertulis sebagai tahap awal
- Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku
- Penarikan produk dari peredaran — ini yang paling berdampak bagi kelangsungan usaha
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, ketentuan ini berlaku untuk semua skala, mulai dari pedagang keliling, gerobak, hingga usaha rumahan.
Ternyata, risiko terbesar bukan sekadar denda. Penarikan produk dari peredaran berarti hilangnya pendapatan dan kepercayaan konsumen secara langsung. Nah, inilah alasan mengapa mengurus sertifikasi halal gratis 2026 sedini mungkin sangat disarankan.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Pertumbuhan UMKM
Di balik kewajiban hukum, sertifikat halal sebenarnya membawa banyak keuntungan strategis bagi pelaku usaha. Beberapa manfaat nyata yang bisa dirasakan antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen — label halal menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk di mata pembeli
- Membuka akses pasar ritel modern — supermarket dan marketplace besar umumnya mensyaratkan sertifikat halal sebagai prasyarat kerja sama
- Memperluas peluang ekspor — pasar halal global terus tumbuh dan produk bersertifikat lebih mudah diterima di pasar internasional
- Meningkatkan daya saing — produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah (added value) dibanding kompetitor yang belum memilikinya
- Membuka akses program pemerintah — berbagai program pengadaan dan pemasaran mensyaratkan kepemilikan sertifikat halal
Faktanya, tren konsumsi halal tidak hanya diminati kalangan Muslim. Secara global, label halal dianggap sebagai standar keamanan dan kebersihan produk yang diakui luas. Jadi, sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan investasi bisnis jangka panjang.
Kesimpulan
Program sertifikasi halal gratis 2026 melalui SEHATI BPJPH merupakan peluang besar yang tidak boleh disia-siakan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat, proses daring yang sederhana, serta pendampingan gratis dari lebih dari 111.000 P3H, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Batas waktu 17 Oktober 2026 semakin dekat, dan sanksi administratif — termasuk penarikan produk — siap menanti bagi yang lalai.
Segera akses ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps untuk memulai proses pendaftaran. Semakin cepat mengurus, semakin aman posisi usaha di mata hukum dan konsumen. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban — melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan UMKM di era pasar halal global.






