Ekonomi

Sertifikasi Halal UMKM 2026: Cara Urus Gratis via SEHATI

Sertifikasi halal UMKM 2026 kini bisa diurus secara gratis melalui Program SEHATI yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Per Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Dengan batas akhir kewajiban halal pada 17 Oktober 2026, waktu yang tersisa semakin sempit bagi pelaku usaha rumahan dan UMKM yang belum memiliki sertifikat halal resmi.

Faktanya, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap kemasan produk. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperkuat PP No. 42 Tahun 2024, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki jaminan kehalalan. Bagi pelaku UMKM dan usaha rumahan, program SEHATI 2026 menjadi peluang emas untuk mengurus sertifikat halal tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Apa Itu Program SEHATI dan Mengapa Wajib Dimanfaatkan?

SEHATI merupakan singkatan dari Sertifikasi Halal Gratis, sebuah program resmi dari BPJPH yang memfasilitasi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, namun menjadi semakin krusial di tahun 2026.

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan halal bagi pelaku UMK di seluruh daerah. Selain itu, pemerintah menargetkan Indonesia sebagai pusat halal dunia melalui peningkatan jumlah produk bersertifikat halal.

Nah, yang perlu dipahami adalah batas waktu kewajiban halal ini. Semula, deadline ditetapkan pada Oktober 2024. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan hingga 17 Oktober 2026 melalui Pasal 160 Ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024. Jadi, perpanjangan ini bukan pembebasan — melainkan kesempatan terakhir sebelum sanksi diberlakukan.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM 2026 Program SEHATI

Tidak semua pelaku usaha otomatis memenuhi syarat program SEHATI. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK, berikut kriteria yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha
  • Lokasi, tempat, dan alat PPH terpisah dari proses produk tidak halal
  • Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi-otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik)
  • Proses pengawetan sederhana — tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH

Ternyata ada juga ketentuan khusus untuk produk hewani. Produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal. Bahkan bagi pelaku UMK yang menggunakan daging giling, wajib memakai jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran

Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL dengan mekanisme self declare (pernyataan halal mandiri). Berikut dokumen yang perlu diunggah:

  1. Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  2. Surat pernyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri
  3. Akad atau Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan
  4. Bukti kepemilikan Penyelia Halal
  5. Daftar lengkap bahan yang digunakan
  6. Deskripsi proses pengolahan produk halal
  7. Nama dan foto produk
  8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Jangan khawatir dengan panjangnya daftar tersebut. Faktanya, sebagian besar dokumen ini bisa disiapkan langsung di dalam sistem SIHALAL saat proses pendaftaran berlangsung. Tidak perlu mencetak dokumen fisik ataupun mendatangi kantor BPJPH secara langsung.

Langkah-Langkah Daftar Sertifikasi Halal via SIHALAL

Seluruh proses pendaftaran Program SEHATI 2026 dilakukan 100% secara daring. Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:

  1. Akses laman SIHALAL — buka situs ptsp.halal.go.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil
  2. Buat akun pelaku usaha — klik “Create an Account”, pilih tipe pengguna “Pelaku Usaha”, lalu isi data dasar seperti nama, alamat email aktif, dan NIB
  3. Pilih layanan SEHATI — setelah akun aktif dan terverifikasi, masuk ke menu sertifikasi dan pilih layanan SEHATI (sertifikasi halal gratis)
  4. Isi data produk dan bahan — lengkapi informasi mengenai jenis produk, bahan baku, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan
  5. Unggah dokumen pendukung — upload seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai daftar di atas
  6. Verifikasi oleh Pendamping PPH — setelah data terkirim, pendamping PPH akan memverifikasi kehalalan produk
  7. Penetapan kehalalan oleh BPJPH — jika semua syarat terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa setiap data yang diinput sudah benar dan sesuai kondisi aktual usaha. Kesalahan data bisa memperlambat proses verifikasi atau bahkan menyebabkan penolakan pengajuan.

Perbandingan Skema Sertifikasi Halal 2026

Terdapat perbedaan signifikan antara jalur sertifikasi halal gratis (SEHATI) dan jalur reguler. Berikut perbandingan lengkapnya untuk memudahkan pemilihan skema yang tepat:

AspekSEHATI (Gratis)Reguler (Berbayar)
BiayaGratis (ditanggung pemerintah)Mulai Rp300.000 – Rp650.000+
SasaranUsaha Mikro dan Kecil (UMK)Semua skala usaha
MekanismeSelf declare (pernyataan mandiri)Audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Proses100% online via SIHALALOnline + audit lapangan
Syarat NIBWajib (skala mikro/kecil)Wajib (semua skala)
Batas PenjualanMaks. Rp15 miliar per tahunTidak ada batasan
Fasilitas ProduksiMaks. 1 lokasi + 1 outletTidak dibatasi
KuotaTerbatas (1,35 juta di 2026)Tidak terbatas

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa Program SEHATI sangat menguntungkan bagi pelaku usaha rumahan dan UMKM kecil. Namun, jika skala usaha sudah melebihi kriteria UMK atau memiliki lebih dari satu lokasi produksi, maka jalur reguler menjadi satu-satunya pilihan.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal

Jangan menunda-nunda pengurusan sertifikasi halal. Setelah batas waktu 17 Oktober 2026 terlewati, BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban ini.

Berdasarkan pernyataan resmi BPJPH, terdapat dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan:

  • Peringatan tertulis — diberikan sebagai teguran awal kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal
  • Penarikan produk dari peredaran — termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan langsung seperti restoran, rumah makan, dapur hotel, dan kafe (khusus skala menengah dan besar)

Meskipun sanksi ini saat ini difokuskan pada usaha menengah dan besar, bukan berarti pelaku UMK bisa mengabaikan kewajiban tersebut. Bahkan, dengan adanya program SEHATI yang sepenuhnya gratis, tidak ada alasan untuk tidak segera mengurus sertifikat halal.

Dampak Bisnis Tanpa Label Halal

Selain sanksi hukum, ketiadaan sertifikat halal juga berdampak langsung pada kelangsungan bisnis. Konsumen semakin sadar dan selektif terhadap produk yang dikonsumsi. Produk tanpa label halal resmi berpotensi kehilangan kepercayaan konsumen Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Terlebih lagi, banyak marketplace dan platform e-commerce yang mulai mensyaratkan sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan berjualan. Jadi, tanpa sertifikat halal, akses pasar digital pun bisa terbatas.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Pertumbuhan UMKM

Mengurus sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum. Ada banyak manfaat strategis yang bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha rumahan dan UMKM:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen — label halal resmi BPJPH menjadi jaminan bahwa produk aman dan sesuai syariat
  • Memperluas akses pasar — produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar domestik maupun ekspor ke negara-negara Muslim
  • Menaikkan brand image — usaha terlihat lebih profesional dan kredibel di mata konsumen
  • Memenuhi syarat marketplace — beberapa platform e-commerce mensyaratkan sertifikat halal untuk kategori makanan dan minuman
  • Terhindar dari sanksi hukum — menghindari risiko peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran
  • Mendukung ekosistem halal nasional — berkontribusi pada visi Indonesia sebagai pusat halal dunia

Dengan segala manfaat tersebut, sertifikat halal sejatinya bukan beban melainkan investasi jangka panjang bagi pertumbuhan usaha. Terlebih melalui program SEHATI, investasi ini bahkan tidak memerlukan modal finansial sama sekali.

Kesimpulan

Sertifikasi halal UMKM 2026 melalui Program SEHATI merupakan kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. Dengan kuota 1,35 juta sertifikat gratis dan proses pendaftaran 100% online melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id, mengurus sertifikat halal kini lebih mudah dari sebelumnya. Pastikan NIB sudah aktif, dokumen lengkap, dan bahan produksi terjamin kehalalannya sebelum mendaftar.

Batas akhir kewajiban halal pada 17 Oktober 2026 semakin dekat. Jangan menunggu hingga kuota habis atau tenggat terlewati. Segera akses SIHALAL, daftarkan produk, dan dapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH — sepenuhnya gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.