Berita

Terdakwa Kasus Migor Mengaku Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M. Syafei, mengaku sempat bertengkar dengan istrinya akibat pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Syafei menyatakan bahwa penyidik kala itu menanyakan perihal keberadaan anak perempuan mereka. Hal ini diungkapkan Syafei saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Syafei menjelaskan bahwa ia dan Sovista hanya memiliki dua orang anak laki-laki. Namun, penyidik justru menanyakan tentang anak perempuan. “Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” ujar Syafei.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim menanyakan apa yang ingin diklarifikasi Syafei kepada istrinya di persidangan. Syafei ingin memastikan apakah pertanyaan mengenai keberadaan anak perempuan tersebut memang benar ditanyakan oleh penyidik.

“Jadi pertanyaannya apa?” tanya ketua majelis hakim. “Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei.

Sovista Maya Khrisna membenarkan adanya pertanyaan tersebut dari penyidik. Ia menilai pertanyaan itu terasa janggal. “Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itupun ditanya lagi,” ujar Sovista. “Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim. “Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista. “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?,” ujar hakim. “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” ujar Syafei.

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).