Realita Bengkulu – Semakin tingginya tren pernikahan dini di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak, termasuk pemerintah. Menyikapi hal ini, langkah strategis terus diambil untuk menekan angka pernikahan usia muda. Salah satunya adalah dengan menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghindari risiko yang kerap terjadi dalam pernikahan dini, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, serta putus sekolah. Namun, menurut para ahli, upaya penurunan angka pernikahan usia muda tidak bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan regulasi saja. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja agar memiliki kesiapan mental, fisik, dan spiritual dalam membangun rumah tangga.
Pernikahan Dini Masih Tinggi di Lamongan
Data dari Pengadilan Agama (PA) Lamongan menunjukkan, selama Januari-Februari 2026, terdapat 21 pengajuan dispensasi nikah (diska) dari pasangan yang belum mencapai usia minimal menikah. Rata-rata, mereka mengajukan diska karena sudah terjadi kehamilan terlebih dahulu.
Panitera PA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika usia calon mempelai belum mencapai batas tersebut, maka harus mengajukan diska melalui Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Mazir memaparkan beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya pengajuan diska di Lamongan. Antara lain, untuk menghindari perbuatan zina, kehamilan di luar nikah, serta pergaulan bebas.
Perlunya Kolaborasi Berbagai Pihak
Upaya menekan angka pernikahan dini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, dibutuhkan pendekatan kolaboratif, komprehensif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Dalam kegiatan ini, remaja diberikan sosialisasi mengenai risiko pernikahan dini dari aspek kesehatan, sosial, dan psikologis. Selain itu, mereka juga didorong untuk tetap melanjutkan pendidikan setinggi mungkin.
Upaya serupa juga dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Makassar melalui program BRUS, Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Keluarga Sakinah (BKS). Kepala Kantor Kemenag Makassar, H. Muhammad, menekankan pentingnya pemahaman regulasi perkawinan kepada para peserta, termasuk sosialisasi batas usia minimal menikah 19 tahun.
Rekomendasi Usia Ideal Menikah
Selain upaya pembinaan remaja, BKKBN juga merekomendasikan usia ideal menikah, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebut, penetapan usia ideal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pernikahan dini yang berisiko tinggi.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa perkawinan di usia anak akan menyebabkan pasangan tidak siap, yang pada akhirnya dapat memicu perceraian. Selain itu, kematangan usia mental dan fisik juga dinilai penting untuk menghindari potensi kehamilan dini dan masalah kesehatan reproduksi.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Dalam upaya menekan angka pernikahan dini, pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting. Selain terus mensosialisasikan regulasi dan rekomendasi usia ideal menikah, berbagai program pembinaan remaja dan keluarga juga perlu ditingkatkan.
Seperti yang dilakukan Kemenag Makassar melalui BRUS, BRUN, dan BKS, serta Lakpesdam NU Indramayu yang menggelar kegiatan edukasi BRUS untuk pelajar. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang siap secara mental, fisik, dan spiritual dalam membangun rumah tangga.
Selain itu, perubahan mindset masyarakat juga menjadi kunci penting. Anggapan bahwa menikah muda adalah hal biasa perlu dihilangkan melalui sosialisasi yang masif. Dengan upaya bersama, diharapkan Indonesia dapat menekan angka pernikahan dini dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.






