Edukasi

Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Rincian dan Cara Daftarnya!

Realita Bengkulu – Menikah menjadi momen sakral yang diimpikan banyak pasangan. Namun sebelum melangkah ke pelaminan, ada satu hal yang sering dipertanyakan, yaitu tentang berapa biaya nikah di KUA. Tentu ini menjadi hal krusial, apalagi bagi calon pengantin yang ingin merencanakan pernikahan dengan anggaran yang matang.

Melansir dari berbagai sumber, perihal menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak dipungut biaya, alias gratis, lho. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak berikut penjelasan lengkap tentang berapa biaya nikah di KUA, syarat, hingga cara pendaftarannya.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Menikah di KUA biasanya lebih hemat dibandingkan melangsungkan pernikahan di tempat lain. Mengutip dari PP No. 59 Tahun 2019, pasangan yang melakukan akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu.

Perlu dicatat, biaya ini bukan untuk jasa penghulu, melainkan menjadi bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank resmi. Di KUA, akad nikah bisa dijalankan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, Senin hingga Jumat.

Syarat Mendaftar Nikah di KUA

Selain mengetahui besaran biaya nikah di KUA, calon pengantin juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Adapun persyaratan administratif tersebut meliputi:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, Akta Lahir, Ijazah, dan Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akad dilakukan di luar kecamatan)
  • Pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Izin orang tua (bagi yang berusia di bawah 21 tahun)
  • Dispensasi pengadilan (bagi yang belum berusia 19 tahun)
  • Izin atasan (bagi anggota TNI/Polri)
  • Penetapan izin poligami (jika akan berpoligami)
  • Akta cerai atau akta kematian (bagi duda/janda)

Cara Mendaftar Nikah di KUA

Bagi pasangan yang hendak mendaftar nikah di KUA, ada dua opsi yang bisa dipilih, yakni secara online atau langsung ke kantor. Berikut penjelasannya:

Daftar Nikah Online

Calon pengantin bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melalui laman resmi Kementerian Agama, yakni SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Proses pendaftaran di SIMKAH terbilang mudah dan praktis, karena calon pengantin hanya perlu mengisi formulir online serta melengkapi dokumen persyaratan yang telah disebutkan.

Daftar Nikah Langsung ke KUA

Selain mendaftar online, calon pengantin juga bisa datang langsung ke kantor KUA terdekat untuk melakukan proses pendaftaran nikah. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dengan baik sebelum datang ke KUA.

Setelah melewati proses verifikasi data dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, pihak KUA akan memandu calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Selanjutnya, akad nikah akan dilangsungkan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya nikah di KUA?

Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu.

Apa saja syarat mendaftar nikah di KUA?

Persyaratan administratif untuk mendaftar nikah di KUA meliputi surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi dokumen penting, surat rekomendasi dari KUA asal, dan beberapa dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing.

Bagaimana cara mendaftar nikah di KUA?

Calon pengantin bisa mendaftar nikah di KUA secara online melalui laman SIMKAH atau datang langsung ke kantor KUA terdekat. Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan baik sebelum melakukan pendaftaran.

Kapan saja akad nikah di KUA bisa dilakukan?

Akad nikah di KUA bisa dijalankan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, Senin hingga Jumat. Namun, jika ingin melakukan akad di luar jam kerja, termasuk hari libur, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.

Apakah ada biaya tambahan selain Rp600 ribu untuk nikah di luar KUA?

Tidak ada, biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja resmi ditetapkan sebesar Rp600 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut.