Selebriti

Vicky Prasetyo Dana Politik Rp700 Juta: Fakta Lengkap 2026

Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan publik pada Februari 2026 setelah seorang perempuan berusia 60 tahun bernama Nunun Lusida menggelar konferensi pers terkait dana politik Rp700 juta yang diduga belum dikembalikan. Kasus ini mencuat ketika Nunun bersama kuasa hukumnya, James Tambunan, membongkar kronologi peminjaman uang yang diklaim sebagai modal pencalonan di Pilkada Kabupaten Bandung Barat pada 2024. Hingga Februari 2026, dana tersebut disebut belum dikembalikan sepeser pun.

Kasus Vicky Prasetyo dan dana politik Rp700 juta ini menarik perhatian luas karena melibatkan tabungan masa tua seorang ibu, janji politik yang tidak terwujud, hingga kehancuran rumah tangga. Terlebih lagi, laporan ke Polres Cimahi yang sudah berjalan sejak 2024 disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Faktanya, perkara ini menyeret banyak pertanyaan soal tanggung jawab publik figur di dunia politik.

Kronologi Vicky Prasetyo dan Dana Politik Rp700 Juta

Berdasarkan penuturan Nunun Lusida dalam jumpa pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (16/2/2026), kisah bermula pada Januari 2024. Saat itu, mantan suami Nunun memperkenalkan Vicky Prasetyo di kediaman mereka di Bandung Barat.

Vicky disebut datang ke rumah Nunun hingga tiga kali. Dalam pertemuan tersebut, Vicky menawarkan peluang politik berupa pencalonan mantan suami Nunun sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat mendampingi dirinya.

Nunun mengaku diyakinkan untuk menyerahkan dana sebesar Rp700 juta sebagai modal politik. Selain itu, Vicky disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo tiga hari.

“Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp700 juta kepada saya. Dengan janji akan menggandengkan suami saya, dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Nunun sambil menahan tangis.

Janji yang Tidak Pernah Terwujud

Faktanya, setelah uang ditransfer dan diterima Vicky, tidak ada satupun janji yang terealisasi. Mantan suami Nunun tidak pernah dicalonkan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat. Bahkan, Vicky Prasetyo justru maju sebagai calon Bupati Pemalang dalam Pilkada 2024 bersama Muchamad Suwandi, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, karier politik Vicky di Pemalang pun berakhir dengan kekalahan telak. Pasangan Vicky-Suwandi sempat menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, dana Rp700 juta milik Nunun tetap belum kembali. Tidak ada cicilan, tidak ada pengembalian sebagian, dan tidak ada kepastian apa pun.

Dampak Besar bagi Korban: Tabungan Masa Tua dan Perceraian

Persoalan ini tidak hanya berdampak secara finansial. Nunun mengungkapkan bahwa uang Rp700 juta tersebut merupakan tabungan masa tua sekaligus biaya masa depan anak-anaknya. Kehilangan dana sebesar itu memukul kehidupan ekonomi keluarganya secara drastis.

Lebih menyakitkan lagi, permasalahan ini turut memicu keretakan rumah tangga Nunun. Perselisihan soal uang yang dipinjamkan kepada Vicky berujung pada gugatan cerai dari sang suami.

“Kenyataannya, setelah uang ditransfer dan diterima oleh Vicky, mantan suami saya tidak benar dicalonkan menjadi calon wakil bupati, dan uang itu tidak dikembalikan,” ujar Nunun dengan suara bergetar.

Ternyata, penderitaan Nunun bertambah ketika ia melihat unggahan media sosial Vicky yang menunjukkan gaya hidup mewah.

“Saya lihat di media sosial, usahanya terlihat maju, membuka bisnis, beli rumah miliaran. Tapi kenapa uang saya tidak dikembalikan?” ungkapnya.

Respons Vicky Prasetyo: Bungkam Tanpa Penjelasan

Hingga Februari 2026, Vicky Prasetyo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Sejumlah media nasional telah berupaya menghubungi pihak Vicky untuk meminta tanggapan, namun tidak ada respons yang diterima.

Nunun mengaku sempat berkomunikasi dengan Vicky di bulan Januari 2026. Saat itu, Vicky berjanji akan mentransfer uang dan meminta nomor rekening. Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati.

“Katanya, ‘Senin ingatkan lagi ke saya.’ Sampai Senin tidak ada. Tidak ada jawaban, tidak ada balasan. Sampai detik ini tidak ada jawaban apa pun ke saya,” tutur Nunun.

Sikap diam Vicky Prasetyo ini justru menambah kekecewaan publik dan memperkuat narasi bahwa ada itikad tidak baik dalam pengembalian dana tersebut.

Proses Hukum: Laporan ke Polres Cimahi dan Pasal yang Disangkakan

Kuasa hukum Nunun, James Tambunan, menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polres Cimahi sejak 2024. Laporan dilengkapi sejumlah bukti kuat, termasuk:

  • Bukti transfer dana senilai Rp700 juta
  • Tangkapan layar percakapan antara Nunun dan Vicky Prasetyo
  • Kesaksian dari pihak-pihak terkait
  • Somasi peringatan yang telah dikirimkan

James menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi berdasarkan dua pasal KUHP. Berikut rincian pasal yang disangkakan:

Pasal KUHPJenis Tindak PidanaAncaman Hukuman
Pasal 372 KUHPPenggelapanMaksimal 4 tahun penjara
Pasal 378 KUHPPenipuanMaksimal 4 tahun penjara

“Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James Tambunan.

Namun, meskipun laporan sudah berjalan hampir dua tahun, James mengaku belum melihat perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Hal ini menambah frustrasi pihak pelapor.

Rekam Jejak Politik Vicky Prasetyo yang Penuh Kontroversi

Kasus dana Rp700 juta ini bukan kali pertama nama Vicky Prasetyo tersangkut persoalan di dunia politik. Sepanjang kariernya, artis kelahiran 1981 ini memiliki rekam jejak politik yang cukup panjang namun minim prestasi.

Berikut rangkuman perjalanan politik Vicky Prasetyo:

TahunPosisi yang DiincarHasil
2024Calon Bupati Pemalang (PKB)Kalah telak
2024Janji Calon Bupati Bandung BaratTidak terwujud

Selain itu, Vicky juga pernah mengaku di media bahwa dirinya dibayar Rp1,8 miliar untuk menjalani pacaran settingan. Pernyataan kontroversial semacam ini kerap menambah citra negatif di mata publik.

Faktanya, ambisi politik Vicky yang besar tidak sebanding dengan komitmen terhadap janji-janji yang telah dibuat. Kasus dana Rp700 juta ini menjadi bukti nyata bahwa akuntabilitas finansial merupakan persoalan serius yang kerap diabaikan dalam dinamika politik Indonesia.

Pelajaran Penting dari Kasus Dana Politik Vicky Prasetyo

Kasus ini memberikan sejumlah pelajaran berharga, terutama terkait transaksi keuangan dalam konteks politik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jangan mudah percaya janji politik tanpa perjanjian tertulis yang jelas dan mengikat secara hukum
  • Selalu buat bukti transaksi resmi seperti kuitansi bermeterai, perjanjian notaris, atau kontrak tertulis
  • Waspadai janji pengembalian cepat karena hal ini sering menjadi modus dalam kasus penipuan berkedok politik
  • Konsultasikan dengan pengacara sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada siapa pun
  • Laporkan segera ke pihak berwajib jika merasa menjadi korban, lengkap dengan semua bukti yang ada

Jadi, kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia politik membutuhkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam hal pengelolaan dana.

Kesimpulan

Kasus Vicky Prasetyo dan dana politik Rp700 juta pada 2026 ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Nunun Lusida, sang pelapor, telah menunjukkan keberanian untuk berbicara dan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali tabungan masa tuanya. Sementara itu, Vicky Prasetyo tetap bungkam tanpa memberikan penjelasan resmi.

Proses hukum di Polres Cimahi masih berjalan, meskipun perkembangannya dinilai lambat oleh pihak pelapor. Dengan bukti transfer dan percakapan yang telah diserahkan, publik menanti kejelasan hukum atas kasus ini. Perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan terkait dunia politik, terutama yang hanya bermodal janji lisan.