Berita

Visum et Repertum 2026: Cara Mengurus untuk Keperluan Hukum

Visum et repertum merupakan dokumen medis resmi yang sangat krusial dalam proses hukum di Indonesia. Per tahun 2026, prosedur pengurusan surat keterangan medis ini mengalami sejumlah pembaruan yang perlu dipahami oleh setiap warga negara. Dokumen ini menjadi alat bukti sah di pengadilan dan wajib dilampirkan saat membuat laporan polisi terkait kasus kekerasan fisik, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang kebingungan saat harus mengurus visum et repertum. Mulai dari tidak tahu harus ke mana, dokumen apa saja yang dibutuhkan, hingga berapa biaya yang harus dikeluarkan. Padahal, keterlambatan dalam mengurus visum bisa berdampak serius terhadap proses penyidikan dan persidangan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap terbaru 2026 agar proses pengurusan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apa Itu Visum et Repertum dan Mengapa Penting?

Visum et repertum adalah surat keterangan medis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi dari penyidik kepolisian. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “yang dilihat dan ditemukan.” Dokumen ini berisi hasil pemeriksaan medis terhadap korban, tersangka, atau barang bukti biologis.

Dalam sistem hukum Indonesia, visum et repertum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Tanpa dokumen ini, jaksa penuntut umum akan kesulitan membuktikan adanya tindak pidana yang melibatkan cedera fisik atau kematian.

Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi korban. Hasil visum menjadi bukti objektif yang tidak bisa dibantah begitu saja oleh pihak lawan di persidangan. Jadi, mengabaikan pengurusan visum sama saja dengan melemahkan posisi hukum sendiri.

Jenis-Jenis Visum et Repertum Terbaru 2026

Berdasarkan regulasi yang berlaku per 2026, terdapat beberapa jenis visum yang perlu diketahui. Masing-masing memiliki fungsi dan prosedur yang berbeda.

Berikut tabel ringkasan jenis-jenis visum et repertum beserta kegunaannya:

Jenis VisumKegunaanPihak Pemeriksa
Visum Hidup (Definitif)Korban yang masih hidup dan luka sudah sembuhDokter umum atau spesialis forensik
Visum SementaraKorban masih dalam perawatan medisDokter yang merawat
Visum LanjutanTindak lanjut setelah visum sementaraDokter yang merawat
Visum Jenazah (Post-mortem)Pemeriksaan korban meninggal dunia, termasuk otopsiDokter spesialis forensik
Visum PsikiatrikPemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka atau korbanDokter spesialis kedokteran jiwa

Pemahaman terhadap jenis-jenis visum ini sangat penting agar permintaan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan kasus. Kesalahan memilih jenis visum bisa memperlambat proses hukum secara signifikan.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Proses pengurusan visum et repertum tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh korban maupun keluarga. Terdapat prosedur resmi yang harus diikuti dan melibatkan pihak kepolisian. Nah, berikut ini syarat dan dokumen yang wajib disiapkan per 2026:

  • Surat Permintaan Visum (SPV) dari penyidik kepolisian — ini syarat mutlak yang tidak bisa digantikan
  • Fotokopi KTP atau identitas resmi korban
  • Surat laporan polisi atau tanda bukti lapor
  • Fotokopi KTP pelapor (jika berbeda dengan korban)
  • Surat kuasa dari korban (jika pengurusan dilakukan oleh pihak keluarga)

Perlu digarisbawahi bahwa tanpa Surat Permintaan Visum dari penyidik, rumah sakit atau dokter tidak diperkenankan menerbitkan visum et repertum. Hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 133 ayat (1) yang menyatakan bahwa hanya penyidik yang berwenang meminta keterangan ahli kepada dokter.

Namun, dalam kondisi darurat, korban tetap bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis terlebih dahulu. Rekam medis dari penanganan awal tersebut nantinya bisa dijadikan dasar pembuatan visum setelah SPV diterbitkan.

Langkah-Langkah Mengurus Visum et Repertum 2026

Berikut prosedur lengkap pengurusan visum et repertum yang berlaku update 2026. Ikuti setiap langkah secara berurutan agar tidak ada tahapan yang terlewat:

  1. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan polisi. Pastikan kronologi kejadian dijelaskan secara detail dan jujur.
  2. Minta Surat Permintaan Visum (SPV). Setelah laporan diterima, penyidik akan menerbitkan SPV yang ditujukan kepada dokter atau rumah sakit. Proses ini biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.
  3. Bawa SPV ke rumah sakit atau dokter forensik. Datangi instalasi gawat darurat atau unit kedokteran forensik rumah sakit yang ditunjuk. Serahkan SPV beserta dokumen pendukung lainnya.
  4. Jalani pemeriksaan medis. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Seluruh temuan medis akan didokumentasikan secara detail, termasuk foto luka dan hasil laboratorium jika diperlukan.
  5. Tunggu proses pembuatan visum. Dokter akan menyusun visum et repertum berdasarkan hasil pemeriksaan. Waktu penyelesaian bervariasi antara 3–14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus.
  6. Visum dikirim langsung ke penyidik. Dokumen visum bersifat rahasia dan tidak diserahkan kepada korban atau keluarga. Rumah sakit akan mengirimkannya langsung kepada penyidik yang meminta.

Ternyata, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa visum et repertum tidak boleh dipegang oleh korban. Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dan mencegah manipulasi alat bukti.

Biaya Pengurusan Visum et Repertum per 2026

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus visum et repertum? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor.

Berikut estimasi biaya pengurusan visum et repertum terbaru 2026:

Jenis LayananEstimasi Biaya 2026Keterangan
Visum di RS PemerintahRp0 – Rp150.000Bisa gratis jika menggunakan BPJS atau surat keterangan tidak mampu
Visum di RS SwastaRp200.000 – Rp750.000Tergantung kebijakan masing-masing rumah sakit
Visum PsikiatrikRp300.000 – Rp1.500.000Memerlukan pemeriksaan mendalam oleh psikiater forensik
Visum Jenazah + OtopsiRp0 (ditanggung negara)Sepenuhnya ditanggung negara sesuai KUHAP Pasal 136
Pemeriksaan Laboratorium TambahanRp100.000 – Rp500.000Tes darah, toksikologi, DNA, dan lainnya

Perlu diketahui bahwa untuk kasus-kasus tertentu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, beberapa rumah sakit rujukan pemerintah memberikan layanan visum secara gratis sesuai dengan program perlindungan korban per 2026.

Tips Penting agar Proses Visum Berjalan Lancar

Mengurus visum et repertum memang membutuhkan ketelitian. Bahkan kesalahan kecil bisa menghambat proses hukum secara keseluruhan. Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:

  • Segera laporkan ke polisi. Semakin cepat laporan dibuat, semakin akurat hasil visum karena bukti fisik belum memudar.
  • Jangan membersihkan luka atau mengganti pakaian sebelum pemeriksaan medis, terutama pada kasus kekerasan seksual. Barang bukti biologis sangat penting untuk proses forensik.
  • Dokumentasikan sendiri. Foto luka-luka menggunakan ponsel sebagai bukti cadangan pribadi. Sertakan tanggal dan waktu pengambilan foto.
  • Simpan semua bukti tanda terima dan salinan laporan polisi dengan baik. Dokumen-dokumen ini mungkin diperlukan di kemudian hari.
  • Tanyakan estimasi waktu penyelesaian kepada pihak rumah sakit agar bisa menginformasikan kepada penyidik dan kuasa hukum.
  • Konsultasikan dengan pengacara atau LBH jika merasa kesulitan dalam proses pengurusan. Lembaga Bantuan Hukum menyediakan layanan gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Dasar Hukum Visum et Repertum yang Berlaku 2026

Penerbitan visum et repertum memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan Indonesia. Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi acuan:

  • KUHAP Pasal 133 ayat (1) — Penyidik berwenang meminta keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter.
  • KUHAP Pasal 184 ayat (1) — Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah.
  • KUHAP Pasal 136 — Biaya pemeriksaan luka atau mayat untuk kepentingan peradilan ditanggung oleh negara.
  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal.
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran — Mengatur kewajiban dokter dalam membuat laporan medis.
  • UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) — Memberikan perlindungan tambahan bagi korban kekerasan seksual dalam proses pembuatan visum.

Selain itu, per 2026 pemerintah terus memperkuat regulasi terkait digitalisasi rekam medis yang turut berdampak pada proses pembuatan visum. Integrasi sistem informasi rumah sakit dengan kepolisian diharapkan mempercepat proses penerbitan dokumen ini di masa mendatang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Visum

Apakah visum et repertum bisa diminta tanpa laporan polisi?

Tidak. Visum et repertum hanya bisa diterbitkan berdasarkan Surat Permintaan Visum dari penyidik. Tanpa laporan polisi, SPV tidak akan diterbitkan. Namun, penanganan medis darurat tetap bisa dilakukan tanpa SPV terlebih dahulu.

Berapa lama batas waktu meminta visum setelah kejadian?

Secara hukum, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Namun, semakin cepat semakin baik. Luka dan bukti fisik akan memudar seiring waktu. Idealnya, visum diminta dalam waktu maksimal 24–48 jam setelah kejadian untuk hasil yang paling akurat.

Apakah korban bisa menolak diperiksa untuk visum?

Pada prinsipnya, pemeriksaan visum membutuhkan persetujuan dari korban atau keluarganya. Namun, untuk kasus tertentu seperti pembunuhan, penyidik memiliki kewenangan untuk meminta otopsi meskipun keluarga menolak, demi kepentingan penegakan hukum.

Kesimpulan

Mengurus visum et repertum per 2026 memerlukan pemahaman yang baik terhadap prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari pembuatan laporan polisi, penerbitan Surat Permintaan Visum, hingga pemeriksaan medis di rumah sakit — setiap tahapan harus dilakukan dengan tepat dan secepat mungkin.

Jangan pernah menunda pengurusan visum karena waktu adalah faktor krusial dalam memastikan akurasi bukti medis. Manfaatkan layanan Lembaga Bantuan Hukum jika membutuhkan pendampingan, dan pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum memulai proses. Dengan persiapan yang matang, proses pengurusan visum et repertum akan berjalan lebih lancar dan hak hukum sebagai korban tetap terlindungi sepenuhnya.