Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mardani mengakui adanya unsur kebenaran dalam pandangan tersebut, namun ia menekankan bahwa akar permasalahan utamanya adalah minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Minim Lapangan Kerja Jadi Pemicu
Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa sebagian WNI yang terlibat dalam aktivitas scamming di Kamboja memang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak di dalam negeri. Tawaran menggiurkan dari Kamboja menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk beralih profesi menjadi pelaku penipuan digital.
“Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja,” ujar Mardani saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Pentingnya Perlindungan dan Pendataan WNI
Meskipun demikian, Mardani Ali Sera menekankan pentingnya untuk tidak saling menyalahkan. Fokus utama saat ini adalah memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang berada di Kamboja, mengingat kondisi mereka yang berat.
“Jangan saling menyalahkan, dahulukan perlindungan WNI, kondisi mereka berat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mardani meyakini bahwa masih ada WNI di Kamboja yang benar-benar menjadi korban TPPO. Apapun status mereka, mereka tetaplah korban yang membutuhkan bantuan.
“Bisa TPPO dan juga scammer, tapi mereka tetap korban. Pemerintah perlu segera menuntaskan dan memulangkan WNI ini. Di Tanah Air bisa dilakukan pendataan untuk pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Pandangan OJK Soal WNI Pelaku Scam
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan ketidaksepakatannya jika WNI yang terlibat dalam penipuan digital di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Ia berargumen bahwa para WNI tersebut telah melakukan pelanggaran pidana karena bekerja sebagai pelaku scam.
Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.




